BINJAI — Upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali ditunjukkan Polres Binjai melalui pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Seorang perempuan berinisial FW (32), yang diketahui merupakan ibu rumah tangga, berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam pencurian perhiasan emas milik warga.
Penangkapan terhadap FW dilakukan pada Jumat (06/02/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota. Lokasi penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik Polres Binjai.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.
“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Mirzal Maulana.
Tersangka FW, yang merupakan warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, diduga melakukan pencurian perhiasan emas milik korban yang disimpan di dalam rumah. Peristiwa tersebut terungkap ketika korban hendak mengambil gaji ke bank dan mendapati perhiasan emasnya telah hilang dari dompet penyimpanan yang berada di dalam lemari.
Barang-barang yang dilaporkan hilang terdiri dari sejumlah perhiasan emas bernilai tinggi, antara lain satu cincin emas bermata berlian seberat 6 gram, satu cincin emas bermata batu ungu seberat 6 gram, satu mainan kalung emas berbentuk pintu Aceh seberat 10 gram, serta satu mainan kalung emas berbentuk bulat seberat 34,5 gram. Seluruh perhiasan tersebut merupakan emas 22 karat dengan total berat mencapai 56,5 gram.
Dengan harga emas yang mencapai Rp1.984.000 per gram, kerugian material yang dialami korban ditaksir mencapai Rp112.096.000. Nilai kerugian ini menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu tindak pencurian dengan dampak ekonomi signifikan bagi korban.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui proses penyelidikan.
“Tim Cobra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diduga tersangka sedang berada di sekitaran Kelurahan Kartini. Setelah penyelidikan, tim kemudian mengamankan tersangka di lokasi tersebut,” jelas Hizkia Siagian.
Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, satu unit televisi merek Aqua, serta satu lembar STNK atas nama Rifaldi Anwar. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Binjai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini saat ini diproses dengan sangkaan pelanggaran Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif pelaku, alur kejadian secara menyeluruh, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” pungkas Hizkia Siagian.
Pengungkapan perkara ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan harta benda di lingkungan rumah, sekaligus menunjukkan bahwa aparat penegak hukum terus berupaya menjaga rasa aman di tengah masyarakat. []
Diyan Febriana Citra.

