BENGKULU — Pengusutan dugaan korupsi proyek energi di Bengkulu kembali menunjukkan eskalasi serius. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan empat tersangka baru pada Selasa (24/02/2026) dalam perkara penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi. Proyek tersebut dikerjakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) untuk tahun anggaran 2022–2023.
Penambahan tersangka ini memperkuat dugaan bahwa praktik penggelembungan harga atau mark up dalam proyek strategis energi dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan sejumlah pihak swasta. Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menyebutkan bahwa tiga dari empat tersangka baru berasal dari PT Yokogawa Indonesia, yakni Tulus Sadono selaku Direktur, Syaifur Rijal sebagai Sales Manager, dan Osmond Pratama Manurung selaku Sales Engineer.
“Dalam perannya, tiga orang tersangka tersebut bekerjasama dengan pihak lainnya, melakukan persekongkolan dengan melakukan pengaturan harga untuk pekerjaan penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi dengan melakukan penawaran harga ke PT PLN (Persero) UIK SBS sebesar Rp 29.400.000.000,- (sebelum PPn 11) yang harga tersebut dijadikan acuan nilai kontrak oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan PT PLN UIK SBS Palembang. Sedangkan harga riil penjualan Sistem Kontrol Utama dari PT Yokogawa Indonesia ke PT Hensan Andalas Putera adalah sebesar Rp 17.232.750.000,” kata Pola Martua Siregar di Kejati Bengkulu, Selasa (24/02/2026).
Dari selisih harga tersebut, penyidik menduga terjadi keuntungan tidak wajar yang dinikmati oleh konsorsium atau KSO PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera. Nilai keuntungan itu mencapai Rp 11.667.250.000, yang disebut berasal dari mark up harga melebihi batas maksimal 10 persen sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain dari PT Yokogawa Indonesia, satu tersangka lainnya adalah Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi. Ia diduga bekerja sama dengan Direktur PT Truba Engineering Indonesia untuk meraih keuntungan ilegal dalam proyek penggantian peralatan AVR sistem PLTA Musi di Kabupaten Kepahiang pada 2022.
Dalam perkara tersebut, tersangka mengajukan penawaran harga sebesar Rp 21.867.555.000 yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp 20.523.900.000. Padahal, harga riil pengadaan peralatan dari PT Emerson Indonesia, termasuk instalasi dan pelatihan, hanya sebesar Rp 15.793.080.000.
“Sehingga rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering sebesar Rp 2.696.920.000,- Karena keuntungan tersebut merupakan Harga keuntungan mark up melebihi 10% yang sudah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu,” lanjut Pola.
Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menegaskan bahwa seluruh tersangka baru berasal dari pihak ketiga atau rekanan swasta. “Empat orang yang ditetapkan tersangka memiliki perannya masing-masing. 4 orang dari dua tersangka merupakan Direktur PT. Austindo Prima Daya Abadi dan Direktur PT Yokogawa Indonesia, yang semuanya merupakan pihak ketiga,” tegas Denny.
Sebelumnya, penyidik telah menahan dua tersangka awal, yakni Daryanto selaku Senior Manager Perencanaan Enjiniring UIK SBS dan Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia. Nama Nehemia juga tercatat pernah menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara lain terkait proyek retrofit PLTU Bukit Asam dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 25 miliar.
Dengan total enam tersangka yang telah ditetapkan, Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan menelusuri potensi keterlibatan pihak lain guna memulihkan kerugian keuangan negara. []
Diyan Febriana Citra.

