SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Samarinda Utara, tepatnya di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, pada Selasa malam, 24 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 Wita. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di tingkat kota.
Kasat Resnarkoba Polres Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah akibat sering terjadinya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika, sehingga kami langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan,” ujar Bangkit saat ditemui di Polres Samarinda, Kamis (26/02/2026).
Ia memaparkan, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan dua orang laki-laki yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu saat berada di pinggir jalan dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam bernomor polisi KT-3430-BAP.
“Kedua tersangka diamankan saat sedang duduk di atas sepeda motor, dan setelah dilakukan penggeledahan kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ungkap Bangkit.
Adapun tersangka pertama berinisial A, berusia 20 tahun, dan tersangka kedua berinisial T, berusia 19 tahun. Keduanya diketahui berdomisili di kawasan Perumahan Pondok Karya Lestari, Kota Samarinda, serta bekerja sebagai karyawan swasta.
“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka karena memiliki peran sebagai kurir dalam jual beli narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat poket sabu dengan berat bruto 1,02 gram yang disimpan dalam kotak domino warna kuning di kantong jaket tersangka A, serta satu poket sabu seberat 0,34 gram yang ditemukan di kantong celana tersangka T.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi kejadian, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial I yang diduga sebagai pemasok dan berdomisili di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam KUHP.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polresta Samarinda akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan saksi-saksi, mengamankan serta menyita seluruh barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus sampai tuntas demi menekan peredaran narkotika di Kota Samarinda,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

