PANGKALPINANG – Kepolisian berhasil mengungkap rangkaian aksi penjambretan yang meresahkan warga di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Dua pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pencurian dengan kekerasan akhirnya ditangkap setelah sempat beraksi di sejumlah lokasi berbeda.
Kedua pelaku yang kini telah diamankan masing-masing bernama Randy Putra Ardana (23) dan Arjuna Bagus Asmara (24). Mereka diketahui beroperasi dengan menyasar korban perempuan, khususnya ibu rumah tangga yang tengah beraktivitas di jalanan Kota Pangkalpinang.
Penangkapan keduanya dilakukan oleh jajaran Polresta Pangkalpinang pada Selasa (03/03/2026). Polisi meringkus pelaku saat keduanya berada di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Taman Sari. Penangkapan tersebut berlangsung tanpa perlawanan.
Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners, menjelaskan bahwa kedua tersangka bukanlah pelaku baru dalam kasus serupa. Mereka diketahui pernah terjerat perkara penjambretan pada beberapa tahun sebelumnya.
“Kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama (jambret), pada 2019 dan 2020 dan menjalani hukuman di Lubuk Linggau. Kita amankan karena kembali beraksi di wilayah Kota Pangkalpinang,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolresta, Rabu (04/03/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, kedua pelaku diduga telah melakukan aksi penjambretan di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Pangkalpinang. Dari jumlah tersebut, empat korban tercatat telah melaporkan kejadian yang mereka alami kepada pihak kepolisian.
“Pengakuannya sudah beraksi di 6 TKP. Empat korban diantaranya membuat laporan polisi (LP). Kerugiannya perhiasan emas hingga uang tunai,” tegasnya.
Salah satu peristiwa penjambretan yang terungkap terjadi di Jalan Theresia, Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, pada Kamis (12/02/2026). Dalam kejadian tersebut, korban seorang ibu rumah tangga berinisial RA (47) yang merupakan warga Girinaya menjadi sasaran kedua pelaku saat pulang dari pasar.
Polisi mengungkap bahwa modus yang digunakan para pelaku relatif sederhana namun berbahaya. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari calon korban yang dinilai lengah dan berada di lokasi yang relatif sepi.
“Melihat situasi sekitar sepi, tersangka langsung memepet korban dan menarik tas milik korban yang mengakibatkan korban terjatuh. Pelaku langsung kabur dari TKP,” bebernya.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami sejumlah luka cukup serius. RA dilaporkan mengalami luka di bagian dahi, hidung, bibir, tangan, serta kaki. Bahkan, korban juga mengalami patah gigi akibat terjatuh dari sepeda motor saat tasnya dirampas pelaku.
Dalam aksi itu, pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisi telepon genggam, cincin emas dengan 15 mata, serta uang tunai sebesar Rp7 juta. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp22 juta.
Setelah menerima laporan dari korban, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan kedua tersangka.
Keduanya kemudian ditangkap saat sedang berada di sebuah kafe di Jalan Ahmad Yani. Polisi langsung mengamankan para pelaku dan membawa mereka ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah diinterogasi kedua pelaku mengaku memang benar ada melakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan atau Jambret,” tutupnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut. Di antaranya dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta beberapa barang lainnya, termasuk dua jam tangan.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang. Mereka harus kembali berhadapan dengan proses hukum atas perbuatan yang dilakukan.
Polisi juga masih terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Pangkalpinang. []
Diyan Febriana Citra.

