SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis terhadap anggota Brimob Polda Banten, Tegar Bintang Maulana, dalam perkara dugaan kekerasan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan. Dalam putusan yang dibacakan pada sidang Kamis (05/03/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan lima belas hari kepada terdakwa.
Ketua Majelis Hakim David Sitorus menyatakan bahwa Tegar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain. Peristiwa tersebut terjadi saat proses penyegelan perusahaan pengolahan logam PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari,” ucap David saat membacakan vonis.
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa menimbulkan luka pada korban dan berdampak pada rasa aman di masyarakat.
Menurut David, terdapat sejumlah faktor yang menjadi bahan pertimbangan majelis dalam menjatuhkan putusan. Dari sisi yang memberatkan, tindakan terdakwa dinilai merugikan korban serta menimbulkan keresahan publik. Namun, majelis juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban dan meresahkan masyarakat. Keadaan yang meringankan, saksi korban telah memaafkan terdakwa, terdakwa berlaku sopan di persidangan, serta mengakui terus terang perbuatannya,” terangnya.
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat bulan.
Tidak hanya itu, vonis terhadap Tegar juga lebih rendah dibandingkan hukuman yang diterima lima terdakwa lain yang berasal dari kalangan masyarakat sipil. Kelima terdakwa tersebut yakni Karim, Bangga Munggaran, Ahmad Rizal, Syifaufin, dan Ajat Jatnika yang sebelumnya telah divonis tujuh bulan penjara oleh PN Serang dalam perkara yang sama.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Engeline Kamea, disebutkan bahwa terdakwa diduga melakukan aksi kekerasan bersama dua orang lainnya, yakni Karim alias Kipli serta Rijal yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Terdakwa bersama-sama dengan para saksi telah melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang,” kata Engeline saat membacakan dakwaan.
Peristiwa tersebut bermula pada Agustus 2025 ketika petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang bersama tim dari Kementerian Lingkungan Hidup RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus penyegelan terhadap aktivitas PT Genesis Regeneration Smelting (GRS).
Setelah kegiatan sidak selesai dilaksanakan, terdakwa yang saat itu bertugas sebagai Chief Security di perusahaan tersebut diduga meminta telepon genggam milik Anton Rumandi, staf Humas KLH. Permintaan tersebut kemudian memicu adu argumen antara keduanya.
Situasi yang memanas akhirnya berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban. Jaksa menyebut korban diduga mengalami pemukulan dan penendangan oleh para pelaku.
“Terdakwa menendang korban dari belakang dan memukul wajah saksi Anton Rumandi hingga korban jatuh tersungkur ke tanah,” kata Engeline.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka seperti memar pada bagian wajah, nyeri di bagian belakang kepala, serta rasa sakit di bagian perut dan tubuh. Hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara menunjukkan adanya luka akibat kekerasan benda tumpul berupa memar pada lutut kanan dan kiri korban. Meski demikian, luka tersebut tidak sampai mengganggu aktivitas sehari-hari korban.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian serta terjadi saat kegiatan resmi pemerintah dalam penegakan aturan lingkungan hidup. []
Diyan Febriana Citra.

