Polisi Ungkap Perambahan Hutan di Taman Buru Rempang

Polisi Ungkap Perambahan Hutan di Taman Buru Rempang

Bagikan:

BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap dugaan perambahan kawasan hutan konservasi di Pulau Rempang, Batam. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menguasai serta memanfaatkan lahan tanpa izin untuk kegiatan perkebunan di kawasan Taman Buru Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BBKSDA Riau) menemukan aktivitas perkebunan di area konservasi saat melakukan patroli rutin di kawasan tersebut. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Nona Pricilia Ohei, menjelaskan bahwa aktivitas tersebut terdeteksi ketika petugas BBKSDA menjalankan patroli pengawasan kawasan hutan. Patroli yang dilakukan menggunakan metode Smart Patrol itu berlangsung selama beberapa hari.

“Pada bulan Oktober 2025, petugas BKSDA melakukan patroli yang disebut Smart Patrol selama empat hari, mulai 20 hingga 24 Oktober 2025. Dalam patroli tersebut ditemukan adanya kegiatan usaha perkebunan mangga di kawasan hutan konservasi Taman Buru Rempang,” ujar Nona Pricilia di Batam, Jumat (06/03/2026).

Menurutnya, dari hasil penyelidikan awal diketahui bahwa lahan tersebut telah dikuasai oleh tersangka sejak cukup lama. HA diduga mulai menguasai dan memanfaatkan area tersebut sejak 2012 hingga sekarang tanpa memiliki izin yang sah dari pihak berwenang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Silvester Simamora, mengatakan tersangka menggunakan modus dengan mengatasnamakan sebuah perusahaan untuk menguasai kawasan tersebut. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Batam Balindo Jaya.

“Pelakunya Hanjaya alias Acai dengan modus sebagai direktur PT Batam Balindo Jaya. Saat ini kami menangani laporan dari BKSDA terkait penguasaan lahan seluas 303 hektare,” kata Silvester.

Dari luas lahan yang diklaim tersebut, sekitar 7,9 hektare di antaranya diketahui telah dimanfaatkan secara aktif sebagai kebun mangga. Sementara sebagian wilayah lainnya berada dalam kawasan hutan lindung dan sebagian lagi masuk dalam kategori area penggunaan lain.

Silvester mengungkapkan bahwa secara keseluruhan, tersangka diduga menguasai lahan yang jauh lebih luas. Total area yang disebut berada dalam penguasaan pihak tersangka diperkirakan mencapai sekitar 1.100 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 303 hektare berada di kawasan Taman Buru Rempang, sekitar 70 hektare berada di kawasan hutan lindung, dan sekitar 800 hektare lainnya merupakan area penggunaan lain yang berada dalam pengawasan BP Batam.

Penyidik menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum yang mengatur perlindungan kawasan hutan. Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. Saat ini prosesnya sudah naik ke tahap penyidikan dan tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 27 Februari 2026 di Rutan Polda Kepri,” ujar Silvester.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penguasaan lahan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain berbagai dokumen perusahaan, termasuk fotokopi akta pendirian PT Batam Balindo Jaya, serta ratusan dokumen berupa surat keterangan yang berkaitan dengan penguasaan lahan.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa tidak ditemukan dokumen izin resmi yang dapat menjadi dasar penguasaan lahan di kawasan tersebut, baik dari BBKSDA maupun dari BP Batam.

“Terkait bukti kepemilikan sebenarnya tidak ada. Untuk kawasan konservasi maupun Taman Buru harus ada proses perubahan status kawasan terlebih dahulu sebelum dapat dimanfaatkan, dan dalam kasus ini tidak ditemukan izin tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Ujang Holisudin, berharap kawasan yang sempat dimanfaatkan secara tidak sah itu dapat kembali difungsikan sesuai peruntukannya sebagai area konservasi.

“Ini adalah kawasan konservasi, maka kita berharap dapat bisa mengembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi,” katanya.

Sebagai informasi, Taman Buru Rempang merupakan kawasan hutan konservasi yang memiliki luas sekitar 2.650 hektare di Pulau Rempang. Area ini diperuntukkan bagi kegiatan wisata buru terbatas sekaligus sebagai habitat perlindungan bagi berbagai jenis satwa liar dan ekosistem hutan yang ada di wilayah tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus