MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengambil langkah tegas dengan menahan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan. Kasus yang berkaitan dengan anggaran tahun 2024 itu diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan pada Senin (09/03/2026) setelah penyidik menilai alat bukti yang diperoleh telah memenuhi syarat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Dalam perkara ini, salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Bahtiar Baharuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan bahwa langkah penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam program pengadaan bibit nanas tersebut.
Menurut Didik, penyidik telah menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para tersangka dalam perkara tersebut,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi yang diberikan kepada wartawan.
Dalam kasus ini, Kejati Sulsel telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2026. Selain dirinya, penyidik juga menetapkan Rimawati Mansyur yang menjabat sebagai Direktur PT AAN selaku pihak penyedia dalam kegiatan pengadaan bibit nanas.
Nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Rio Erdangga, Direktur PT CAP yang diduga berperan sebagai pelaksana kegiatan. Keduanya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2026.
Tidak hanya dari unsur perusahaan, penyidik juga menetapkan pihak lain yang diduga terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Hasan Sulaiman yang diketahui merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel pada periode 2023 hingga 2024 turut menjadi tersangka dalam perkara ini.
Selain itu, Ririn Ryan Saputra yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar juga diduga memiliki keterlibatan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit nanas tersebut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026.
Di samping lima orang yang telah ditahan, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain dalam perkara ini. Ia adalah Uvan Nurwahidah yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.
Namun demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Uvan Nurwahidah karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani perawatan medis.
“Namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit,” terang Didik.
Dalam proses hukum ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi. Penyidik menerapkan beberapa pasal yang dianggap relevan untuk menjerat para pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan tersebut.
Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik akan terus menelusuri berbagai kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperdalam aliran dana yang terkait dengan kegiatan pengadaan bibit nanas tersebut.
“Kita akan terus mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat serta merugikan keuangan negara,” ujar Didik. []
Diyan Febriana Citra.

