Sidang Bom Molotov di PN Samarinda: Saksi Bantah Tuduhan Terdakwa

Sidang Bom Molotov di PN Samarinda: Saksi Bantah Tuduhan Terdakwa

Bagikan:

SAMARINDA – Sidang praperadilan kasus dugaan bom molotov kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa (10/03/2026) siang. Sidang menghadirkan lima saksi, yakni Fransiska, pemilik mobil yang digunakan untuk membeli bahan bakar bensin, serta empat mahasiswa yang berada di lokasi kampus Universitas Mulawarman (Unmul) di Jalan Bangris saat kejadian, yaitu Muktadar Bilal, Ismail, Muhammad Rifky, dan Muhammad Farhan.

Kuasa hukum terdakwa, Paulinus Dugis, yang menangani perkara nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr menjelaskan bahwa dari kesaksian para saksi tidak ditemukan fakta yang menguatkan tuduhan pembuatan bom molotov di sekretariat mahasiswa Pendidikan Sejarah.

“Jadi dalam kesaksiannya kan jelas setelah memberikan kesaksiannya bahwa memang tidak ada pembuatan bom molotov di sekretariat segala macam,” ujar Paulinus saat ditemui seusai sidang.

Paulinus menambahkan, keterangan saksi bahkan secara tegas membantah tuduhan yang sebelumnya diarahkan kepada para terdakwa. “Telah dibantah oleh semua tiga saksi yang ada pada hari ini,” ucapnya. Menurutnya, kesaksian tersebut justru menguntungkan posisi pembelaan, karena tidak memberatkan terdakwa.

Terkait barang bukti berupa sejumlah botol, Paulinus menilai benda-benda tersebut tidak dikenali oleh para saksi. “Saksi yang melihat di lokasi menyampaikan bahwa barang yang diperlihatkan di persidangan tidak sama dengan yang mereka lihat di tempat kejadian,” jelasnya. Perbedaan ini menjadi catatan penting dalam proses pembuktian perkara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 26 Maret 2026, kemungkinan akan menghadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum serta saksi ahli. Paulinus berharap keterangan ahli dapat memberikan penjelasan objektif terkait dugaan penggunaan atau pembuatan bom molotov.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lain, Bambang Edy Dharma, yang menangani perkara nomor 1038 dan 1039/Pid.Sus/2025/PN Smr, menilai keterangan saksi belum menunjukkan keterlibatan kliennya dalam pembuatan atau penggunaan bahan peledak.

“Saksi yang pertama itu tadi menjelaskan bahwa katanya klien kami ada mengantar jerigen dan karung tapi tidak diketahui isinya,” ujar Bambang. Ia menekankan bahwa bahan yang diantar tidak selalu berkaitan dengan bom molotov, karena bisa digunakan untuk campuran cat atau keperluan teknis lain.

Bambang menambahkan, kelima saksi yang dihadirkan jaksa hanya memaparkan posisi para terdakwa saat kejadian tanpa memberikan bukti langsung keterlibatan mereka dalam pembuatan bom molotov. “Sejauh dari penjelasan ini belum ada satupun yang menyatakan secara terang benderang adanya peran para terdakwa,” tutupnya.

Sidang praperadilan ini menjadi salah satu tahap penting untuk menguji bukti dan saksi sebelum proses pengadilan pokok berlangsung, sambil menunggu fakta-fakta tambahan dari keterangan saksi dan ahli. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah