SAMARINDA – Aksi pencurian kabel telekomunikasi kembali terjadi di wilayah Kota Samarinda. Peristiwa tersebut berlangsung di Perumahan Bumi Sempaja City, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA.
Kasus ini berhasil diungkap aparat kepolisian setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Kedua pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan diduga mencuri kabel jaringan untuk diambil tembaganya sebelum dijual.
Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku berinisial A dan AF. “Satreskrim Polres Samarinda sudah bisa mengamankan dua orang pelaku yaitu berinisial A dan AF, dua-duanya warga dari Kabupaten Kukar, yang satu dari Kecamatan Tenggarong Seberang dan yang satu lagi dari Kecamatan Muara Jawa,” ujar Hendri Umar saat ditemui di Mapolres Samarinda, Senin (09/03/2026) siang.
Korban dalam kasus ini adalah pihak ketiga yang diberi tanggung jawab oleh PT Telkom untuk mengelola jaringan kabel telekomunikasi di wilayah tersebut, yakni PT Maxwave. “Korban dalam hal ini adalah pihak ketiga yang diberikan tanggung jawab oleh pihak PT Telkom terkait kabel telekomunikasi di daerah sekitar TKP, yaitu PT Maxwave,” jelas Hendri Umar.
Akibat aksi pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp56.201.530, hampir sama dengan kasus sebelumnya. Setelah mengambil kabel, para pelaku membawa kabel tersebut ke lokasi lain untuk diproses dan diambil tembaganya. “Setelah kabel ini diambil, dibawa ke tempat yang berbeda kemudian dikuliti dan diambil tembaganya,” ungkapnya.
Dari hasil penjualan tembaga tersebut, kedua pelaku memperoleh keuntungan Rp9.600.000. Hendri Umar menambahkan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 477 KUHP dan UU No. 1 Tahun 2023 terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian, terutama pada infrastruktur penting seperti jaringan telekomunikasi,” ujar Hendri Umar.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena pencurian kabel telekomunikasi tidak hanya merugikan pihak perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu layanan komunikasi bagi masyarakat di sekitar lokasi kejadian. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

