SEMARANG – Persidangan kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (11/03/2026), jaksa memaparkan hasil visum terkait penyebab kematian korban.
Perkara tersebut menyeret seorang perwira polisi, AKBP Basuki, sebagai terdakwa. Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sekaligus menguraikan hasil pemeriksaan medis terhadap jenazah korban.
Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu menyampaikan bahwa pemeriksaan luar pada tubuh korban menemukan sejumlah tanda yang berkaitan dengan tindakan medis. Ia menjelaskan bahwa terdapat bekas akibat ketegangan benda tajam.
“Ketegangan benda tajam akibat tindakan medis pada punggung,” kata Ardhika di PN Semarang.
Selain pemeriksaan luar, tim medis juga melakukan pemeriksaan bagian dalam tubuh korban. Berdasarkan hasil visum tersebut, ditemukan luka pada bagian serambi atrium jantung kanan serta pada pembuluh jantung kanan.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya gangguan serius pada organ vital korban. Jaksa menjelaskan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan tanda-tanda kematian akibat gangguan pernapasan atau tekanan jantung yang meningkat.
“Didapatkan tanda mati lemas atau kematian akibat dari tekanan jantung yang tinggi,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pemeriksaan juga menemukan adanya kematian jaringan pada otot jantung yang berdampak pada kerusakan bagian serambi jantung kanan dan selaput yang membungkus jantung.
Menurut jaksa, kerusakan tersebut menyebabkan jantung tidak dapat menjalankan fungsi utamanya untuk memompa darah secara normal.
“Sehingga mengakibatkan jantung tidak dapat memompa waktu kematian antara 6 hingga 12 jam sebelum pemeriksaan dilakukan,” ucapnya.
Dalam persidangan tersebut, jaksa juga mengungkap situasi yang terjadi di dalam kamar saat korban ditemukan meninggal dunia. Disebutkan bahwa terdakwa berada di ruangan yang sama ketika korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana.
Jaksa memaparkan bahwa setelah menyadari korban meninggal dunia, terdakwa sempat menutup tubuh korban menggunakan kain berwarna merah.
“Korban diletakkan di lantai antara kursi dan tempat tidur dengan posisi telentang menghadap ke atas. Kemudian menutup bagian tubuh dan kepala satu kaki dengan menggunakan kain warna merah,” kata Jaksa Ardhika.
Setelah itu, terdakwa disebut membereskan sejumlah barang pribadinya yang masih berada di dalam kamar. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil miliknya.
“Lalu menelepon saksi Hananto dan memberitahu jika korban telah meninggal dunia,” ungkapnya.
Jaksa juga mengungkap kronologi sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Pada sekitar pukul 00.05 WIB, terdakwa disebut sempat melihat korban berada di lantai kamar dalam posisi duduk meringkuk sambil bersandar pada meja tempat galon air minum.
Saat itu, korban sudah tidak mengenakan pakaian meskipun sebelumnya diketahui masih berpakaian lengkap.
“Ngapain kok di lantai? apa enggak dingin? Sini tidur di atas,” kata Jaksa Ardhika Wisnu membacakan perkataan terdakwa dalam berkas dakwaan.
Melihat kondisi korban yang tampak lemah, terdakwa kemudian mendekati dan menanyakan keadaannya. Meski dalam kondisi tidak kuat, korban masih memberikan respons terhadap pertanyaan tersebut.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, terdakwa kembali terbangun dan melihat korban masih berada di lantai kamar. Posisi tubuh korban saat itu dalam keadaan miring dengan kepala menghadap ke arah kamar mandi dan kedua kaki tertekuk.
Saat memeriksa kondisi korban, terdakwa memegang telapak kaki korban dan merasakan suhu tubuhnya sudah dingin. Setelah diperiksa lebih lanjut, korban diketahui sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
“Ternyata sudah henti napas,” lanjut jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menjerat AKBP Basuki dengan Pasal 428 ayat (1) dan ayat (3) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penelantaran orang. Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian atau luka berat.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa terancam hukuman pidana maksimal hingga tujuh tahun penjara. []
Diyan Febriana Citra.

