PALEMBANG – Persidangan kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (12/03/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, sejumlah saksi memaparkan fakta yang mengindikasikan adanya pengumpulan dana dalam jumlah besar serta perbedaan nilai antara anggaran yang dilaporkan dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Perkara ini menjerat empat terdakwa yang berasal dari jajaran pengurus KONI Kabupaten Lahat. Mereka adalah Amrul Husni selaku Bendahara Umum, Kalsum Barifi yang menjabat Ketua Umum KONI Lahat, Andika Kurniawan bin Yulizar sebagai Wakil Bendahara Umum II, serta Weter Afriansyah, S.Pd. yang menjabat Wakil Bendahara Umum. Jalannya persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo, SH, MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut menghadirkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan dana kegiatan olahraga di Kabupaten Lahat. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Purnahadi Wijaya, yang diketahui merupakan staf sekretariat sekaligus operator pengelola keuangan PMI.
Di hadapan majelis hakim, Purnahadi menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut sempat dilakukan pengumpulan dana yang nilainya mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Dana tersebut, menurutnya, dihimpun dari berbagai pihak dan dikelola melalui sekretariat sementara.
Purnahadi menerangkan bahwa pada tahap awal, dana yang terkumpul berkisar antara Rp600 juta hingga Rp700 juta. Namun, seiring berjalannya waktu jumlah dana yang dihimpun terus bertambah hingga mencapai kisaran Rp1,4 miliar.
Dalam kesaksiannya, Purnahadi juga mengakui pernah menerima sejumlah uang dari dana tersebut. Ia mengatakan uang tersebut telah dikembalikan kepada jaksa.
“Uang Rp50 juta itu sudah saya kembalikan ke JPU,” ujarnya di persidangan.
Ia menambahkan bahwa beberapa pihak lain juga sempat menerima dana dengan jumlah yang sama dan telah mengembalikannya kepada jaksa penuntut umum. Salah satu di antaranya adalah Andika.
Selain itu, Purnahadi mengungkap bahwa dirinya pernah membuat kwitansi untuk keperluan administrasi KONI, namun tidak membuat kwitansi khusus untuk masing-masing cabang olahraga. Ia juga mengaku menyusun proposal Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) berdasarkan perintah Amrul Husni.
Dalam sidang yang sama, jaksa juga menghadirkan saksi Heri Susanto dan Marcellino. Keduanya memberikan keterangan mengenai pelaksanaan kegiatan serta penggunaan anggaran yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Heri Susanto menjelaskan bahwa dirinya terlibat dalam pekerjaan penyediaan perlengkapan kegiatan seperti kursi dan meja di sejumlah lokasi kegiatan. Menurutnya, nilai pekerjaan yang ia tangani semula berkisar Rp330 juta dan kemudian meningkat hingga sekitar Rp400 jutaan.
Namun, Heri mengaku hanya menerima pembayaran sekitar Rp409 juta. Sementara itu, dalam dokumen LPJ kegiatan tercantum nilai sebesar Rp576 juta.
Ia juga mengungkap pernah mentransfer uang Rp15 juta kepada seseorang bernama Mlawi Panika setelah diminta bantuan oleh pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Saksi lainnya, Marcellino, turut menjelaskan keterlibatannya dalam sejumlah kegiatan olahraga, termasuk peluncuran kegiatan serta event lari 5K dan 10K. Ia juga menangani pengadaan maskot dan sejumlah kebutuhan acara lainnya.
Menurut Marcellino, pekerjaan tersebut ditawarkan langsung oleh seseorang bernama Badevi tanpa melalui proses lelang ataupun kontrak kerja tertulis. Nilai awal pekerjaan yang disepakati sekitar Rp100 juta, namun dalam dokumen LPJ tercatat mencapai Rp262.825.000.
Marcellino mengaku hanya menerima pembayaran sekitar Rp160 juta. Ia menyebutkan bahwa selisih dana tersebut disebut digunakan untuk membantu pihak lain atas arahan pengurus.
Selain itu, ia juga menangani penyediaan sound system untuk 20 venue kegiatan. Ia menyebut nilai pekerjaan riil sekitar Rp300 juta, namun dalam LPJ tercatat hingga sekitar Rp1 miliar.
Dalam kesaksiannya, Marcellino menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa yang menyusun dokumen LPJ tersebut. Ia mengaku hanya diminta menandatangani dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
Ia juga mengungkap sempat memberikan sejumlah uang setelah pekerjaan selesai, di antaranya Rp30 juta kepada Weter, Rp10 juta kepada Barifi, serta Rp15 juta kepada pihak lain.
Baik Heri maupun Marcellino menyatakan tidak mengetahui alasan terjadinya perbedaan nilai antara dokumen LPJ dengan dana yang mereka terima. Keduanya menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan disusun oleh mereka, melainkan telah dipersiapkan oleh pihak lain sebelum mereka diminta menandatanganinya.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana kegiatan olahraga di lingkungan KONI Kabupaten Lahat. []
Diyan Febriana Citra.

