KARAWANG – Aparat kepolisian dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang mengungkap kasus pencurian yang menyasar rumah kosong di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku yang diketahui merupakan pasangan suami istri.
Kasie Humas Polres Karawang, Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada 13 Maret 2026 terkait tindak pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda di Karawang.
Peristiwa pertama terjadi pada Jumat (06/03/2026) di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Gemanis, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Dalam kejadian itu, pelaku berhasil masuk ke dalam kamar kontrakan dengan cara merusak pintu.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya perhiasan emas seberat tiga gram serta dua unit telepon genggam.
Beberapa hari kemudian, aksi serupa kembali terjadi. Pada Selasa (10/03/2026), pelaku membobol sebuah kontrakan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang. Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah marun milik penghuni rumah yang saat itu sedang ditinggalkan.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Resmob Unit Jatanras Polres Karawang bersama anggota Bhabinkamtibmas Polsek Karawang Kota melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Karawang Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial,” kata Cep Wildan, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat, (13/03/2026).
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui lokasi keberadaannya. Selanjutnya, pada Kamis (12/03/2026), petugas melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial GQB (32) dan LW (32) di wilayah Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.
Kedua pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri yang diduga bekerja sama dalam menjalankan aksi pencurian di rumah kosong.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX hasil pencurian, dua unit telepon genggam milik korban, serta kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama ketika meninggalkan rumah dalam kondisi kosong. Warga diminta memastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci serta memasang sistem keamanan tambahan untuk mencegah terjadinya pencurian. []
Redaksi

