Kasus Utang Pihak Ketiga Tanimbar, Jaksa Periksa Eks Kepala BPKAD

Kasus Utang Pihak Ketiga Tanimbar, Jaksa Periksa Eks Kepala BPKAD

Bagikan:

AMBON – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran utang pihak ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus dikembangkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Perkembangan terbaru penyidikan mengarah pada pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pencairan dana puluhan miliar rupiah dari kas daerah.

Dalam rangka pengembangan kasus tersebut, penyidik memeriksa mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2023, Ronny James Watunglawar. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon pada Senin (16/03/2026).

Watunglawar diketahui tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 08.45 WIT dengan membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembayaran utang pihak ketiga yang saat ini menjadi fokus penyelidikan aparat penegak hukum.

Salah satu dokumen yang diserahkan kepada penyidik berupa kutipan akta notaris yang memuat pernyataan tanggung jawab dari Direktur PT Lintas Yamdena, Agustinus Theodorus. Akta tersebut bernomor 5 tertanggal 22 Mei 2023 dan dibuat di hadapan notaris Chatarina Diana Pilijai.

“Dalam akta tersebut yang bersangkutan menyatakan bersedia bertanggung jawab secara perdata maupun pidana apabila di kemudian hari ditemukan persoalan hukum terkait pembayaran utang pihak ketiga,” ungkap sumber yang mengetahui isi dokumen itu, sebagaimana diwartakan Tribun Maluku, Senin, (16/03/2026).

Selain pernyataan tanggung jawab secara hukum, dokumen tersebut juga memuat komitmen pengembalian dana apabila pembayaran proyek yang dimaksud kemudian terbukti bermasalah secara hukum.

“Bahkan dalam pernyataan itu disebutkan yang bersangkutan siap mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan apabila kemudian hari terbukti menimbulkan persoalan hukum,” tambah sumber tersebut.

Berdasarkan isi akta notaris itu, terdapat tiga proyek bernilai besar yang berkaitan dengan pembayaran utang pihak ketiga. Ketiga proyek tersebut meliputi pembangunan Pasar Omele senilai lebih dari Rp4,6 miliar, pembangunan tiga unit pasar sayur dengan nilai lebih dari Rp1,3 miliar, serta pembayaran tahap pertama proyek penimbunan Pasar Omele sebesar Rp20 miliar dari total nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp72 miliar.

Dokumen tersebut juga mencantumkan nama Barnenci Luturmas dan Jeimima Umnihopa sebagai saksi dalam penandatanganan akta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pembayaran untuk proyek-proyek tersebut dilakukan pada masa kepemimpinan Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat itu, Daniel Edward Indey.

Menariknya, pembayaran itu disebut berada di luar proyek cutting fill runway Bandara Mathilda Batlayeri yang juga dibayarkan melalui Dinas Perhubungan dengan nilai sekitar Rp9,1 miliar.

Jika seluruh pembayaran tersebut dijumlahkan, nilai pembayaran utang pihak ketiga pada masa pemerintahan penjabat bupati saat itu diperkirakan mencapai sekitar Rp35 miliar.

Sumber internal yang mengetahui proses pengelolaan keuangan daerah saat itu menyebutkan bahwa kendali anggaran berada langsung di tangan penjabat bupati.

“Peran sentral pada masa itu dipegang oleh Pj Bupati Indey,” ungkap sumber tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pada periode tersebut penjabat bupati juga berperan sebagai Bendahara Umum Daerah, sehingga fungsi teknis Kepala BPKAD disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Dari dokumen yang ada terlihat bahwa SP2D ditandatangani langsung oleh Pj Bupati selaku Bendahara Umum Daerah untuk mencairkan dana dari RKUD,” jelasnya.

Sementara itu, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus menelusuri dokumen serta alur pencairan anggaran untuk memastikan dasar hukum pembayaran dana yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.

“Penyidik masih terus mendalami dokumen, alur pencairan anggaran serta dasar hukum pembayaran puluhan miliar rupiah tersebut,” pungkas sumber tersebut.

Pemeriksaan terhadap Ronny James Watunglawar juga dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy. Ia menyatakan bahwa proses pemeriksaan saksi masih berlangsung sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi pembayaran utang pihak ketiga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus