Jaksa Tuntut Jap Ferry Sanjaya 6 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Plaza Klaten

Jaksa Tuntut Jap Ferry Sanjaya 6 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Plaza Klaten

Bagikan:

SEMARANG – Jaksa penuntut umum menuntut Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya, dengan hukuman penjara enam tahun dalam perkara dugaan korupsi proyek Plaza Klaten. Selain pidana badan, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Monika Dian dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (16/03/2026). Sidang itu mengulas peran terdakwa yang dinilai turut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan proyek tersebut.

Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Jap Ferry Sanjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” sebut jaksa, sebagaimana diberitakan Detikjateng, Senin, (16/03/2026).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara enam tahun kepada terdakwa dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jap Ferry Sanjaya selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa menyatakan harta milik terpidana dapat disita dan dilelang.

“Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Jap Ferry Sanjaya sebesar Rp 50 juta. Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” jelas jaksa.

Jika terdakwa tetap tidak mampu membayar denda tersebut, hukuman itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6.512.525.338. Nilai tersebut dikurangi pengembalian kerugian negara yang sebelumnya telah disetorkan terdakwa sebesar Rp4.500.087.372 serta pengembalian dari dua saksi masing-masing Rp1 juta.

“Menghukum terdakwa Jap Ferry Sanjaya untuk membayar uang pengganti Rp 6.512.525.338 dikurangi dengan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa Jap Ferry Sanjaya sebesar Rp 4.500.087.372, saksi Fajar Indriawan sebesar Rp 1 juta dan saksi Sunarna sebesar Rp 1 juta,” ungkapnya.

Dengan perhitungan tersebut, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa mencapai Rp1.923.353.338. Jaksa menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

“Sehingga uang pengganti sebesar Rp1.923.353.338. Dan jika dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang tersebut,” lanjut jaksa.

Apabila terdakwa tidak memiliki aset yang mencukupi untuk membayar kerugian tersebut, jaksa meminta agar hukuman diganti dengan pidana penjara tambahan.

“Bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana selama tiga tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tersebut. Kuasa hukum terdakwa, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan timnya telah menyiapkan berbagai bukti untuk membantah tuntutan jaksa.

“Saya pasti bisa jawab semua ini. Kita punya bukti-bukti,” jelas Otto Cornelis Kaligis. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi