ART Baru Kerja 3 Hari, Gasak Perhiasan Rp30 Juta di Metro

ART Baru Kerja 3 Hari, Gasak Perhiasan Rp30 Juta di Metro

Bagikan:

METRO – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Metro, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan senilai Rp30 juta dengan menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S.F. yang diduga memanfaatkan kepercayaan majikannya untuk melancarkan aksi kejahatan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro di sebuah rumah kontrakan di kawasan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, Selasa (24/03/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kasus ini bermula dari laporan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial D.R.Y.A., warga Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, yang kehilangan sejumlah perhiasan di kediamannya di Jalan Letjend Alamsyah RPN pada Kamis (19/03/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui baru bekerja selama tiga hari sejak 16 Maret 2026. Saat korban meninggalkan rumah untuk berbelanja, tersangka diduga mengambil kesempatan untuk mencuri sejumlah perhiasan milik korban sebelum melarikan diri.

Setibanya di rumah, korban mendapati tersangka sudah tidak berada di tempat. Kecurigaan tersebut terbukti setelah korban memeriksa barang berharga dan menemukan sejumlah perhiasan telah hilang.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi kalung emas seberat lima gram, liontin berlian, anting berlian, serta gelang anak dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp30 juta.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka di wilayah Kota Bandar Lampung.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp100 ribu dan satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan saldo sekitar Rp2,4 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan barang curian. Selain itu, turut disita pakaian yang digunakan saat beraksi serta barang baru yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, sebagaimana dilansir Hariannarasi, Selasa (24/03/2026).

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam mempekerjakan tenaga rumah tangga, serta memastikan identitas pekerja terverifikasi guna mencegah tindak kejahatan serupa. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal