Polisi Tangkap Pemasok Sabu di Mandau, Jaringan Masih Diburu

Polisi Tangkap Pemasok Sabu di Mandau, Jaringan Masih Diburu

Bagikan:

BENGKALIS – Pengembangan kasus narkotika di wilayah Kecamatan Mandau kembali membuahkan hasil. Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial R.H (29) yang diduga berperan sebagai pemasok sabu, Rabu (25/03/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Kayangan, Kelurahan Air Jamban.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus sebelumnya yang terus didalami aparat kepolisian guna membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandau Primadona menjelaskan bahwa tersangka diamankan setelah tim operasional melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari informasi yang kami dalami di lapangan, tersangka diduga berperan sebagai pemasok narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek Mandau, sebagaimana dilansir rri, Rabu, (25/03/2026).

Saat penangkapan berlangsung, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Barang bukti yang diamankan menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket besar diduga sabu, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, serta tiga bungkus plastik yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, mulai dari tingkat pengguna hingga pemasok.

Selain itu, kepolisian juga mengoptimalkan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” tutur Kapolsek Mandau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas di wilayah Bengkalis. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal