Sidang Tuntutan Kasus Tambang Emas Pancurendang Ditunda, Keluarga Terdakwa Kecewa

Sidang Tuntutan Kasus Tambang Emas Pancurendang Ditunda, Keluarga Terdakwa Kecewa

Bagikan:

BANYUMAS – Penundaan pembacaan tuntutan dalam perkara tambang emas ilegal Pancurendang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memicu kekecewaan keluarga terdakwa yang berharap sidang pada Kamis (26/03/2026) menjadi penentu nasib kerabat mereka.

Sidang yang semula dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya ditunda oleh majelis hakim dan dijadwalkan ulang pada Senin (30/03/2026). Penundaan tersebut terjadi dalam perkara yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo.

Kuasa hukum terdakwa, Djoko Susanto, menyampaikan bahwa agenda pembacaan tuntutan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal semula. Keputusan penundaan ini sontak menimbulkan reaksi emosional dari keluarga yang telah hadir sejak pagi untuk mengikuti jalannya sidang.

Salah satu keluarga terdakwa, Mei Christiani, istri Slamet Marsono, mengaku kecewa karena telah menaruh harapan besar pada sidang tersebut.

“Saya kecewa banget. Kita dari kemarin sudah menunggu tanggal 26 ini dengan harapan suami bisa bebas. Sekarang harus menunggu lagi sampai Senin,” ujarnya, sebagaimana dilansir Pikiran Rakyat, Kamis, (26/03/2026).

Ia menegaskan bahwa suaminya hanya bekerja sebagai buruh tambang dan bukan pemilik atau pengelola aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Menurutnya, kondisi penahanan selama lima bulan terakhir telah berdampak besar terhadap ekonomi keluarga.

“Kami ke sini naik motor rombongan keluarga, berharap hari ini bisa bawa pulang suami dan berkumpul lagi. Lima bulan ini berat banget bagi kami, apalagi kami sendiri tidak tahu letak kesalahannya di mana,” tambahnya.

Kekecewaan serupa juga disampaikan Sugino, kakak dari terdakwa Gito Zaenal, yang mengaku rela meninggalkan pekerjaannya demi menghadiri sidang tersebut.

“Kecewa sekali. Saya sudah tidak kerja hari ini demi adik saya. Katanya mau sidang, kok malah ditunda,” kata Sugino.

Keluarga para terdakwa meyakini bahwa ketiganya tidak terlibat sebagai pemilik tambang, melainkan hanya pekerja. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta tersebut dalam proses persidangan selanjutnya.

“Harapan keluarga ya cepat keluar, dibebaskan. Mereka itu bukan pemilik (tambang), ada buktinya. Kami hanya ingin keadilan,” pungkasnya.

Kasus tambang emas ilegal Pancurendang sebelumnya menjadi perhatian publik menyusul insiden yang terjadi di lokasi tambang. Kini, kelanjutan proses hukum ketiga terdakwa akan ditentukan dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pekan depan di PN Purwokerto. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus