Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Bontang, 23 Paket Disita

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Bontang, 23 Paket Disita

Bagikan:

BONTANG – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bontang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bontang Selatan setelah menangkap seorang pria berinisial AN (26) di sebuah rumah di Jalan WR Supratman, Kelurahan Berbas Tengah, Jumat (27/03/2026) malam.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 21.30 WITA oleh Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap edar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bontang, Larto, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 23 bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto 9,40 gram, alat ukur digital, alat hisap atau bong, sedotan runcing, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang, untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Seluruh barang bukti diakui milik yang bersangkutan,” ucap Larto, sebagaimana dilansir Mediakaltim, Sabtu, (28/03/2026).

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak jaringan peredaran narkotika di wilayah Bontang, khususnya di kawasan permukiman yang kerap dijadikan lokasi transaksi.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Sementara itu, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Bontang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menekan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal