Aturan Baru BBM Subsidi, Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi Mulai 1 April

Aturan Baru BBM Subsidi, Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi Mulai 1 April

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai Selasa, 1 April 2026, sebagai langkah pengendalian distribusi energi nasional di tengah tekanan geopolitik global dan potensi krisis pasokan akibat konflik di Timur Tengah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026. Dalam aturan itu, PT Pertamina (Persero) ditugaskan untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen sesuai kuota yang ditetapkan.

Untuk kendaraan roda empat, baik milik pribadi maupun angkutan umum, pembelian Pertalite dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Ketentuan serupa juga berlaku bagi kendaraan layanan publik, seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

Sementara itu, pembelian Solar diatur lebih rinci. Kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat diperbolehkan mengisi maksimal 80 liter per hari.

Adapun kendaraan roda enam atau lebih diberikan batas pembelian hingga 200 liter per hari per kendaraan.

Pemerintah juga menetapkan batas khusus bagi kendaraan pelayanan umum yang menggunakan Solar. Ambulans dan mobil pemadam kebakaran hanya diperkenankan membeli maksimal 50 liter per hari.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pembelian yang melebihi kuota harian akan dikenakan harga BBM nonsubsidi atau dihitung sebagai jenis bahan bakar umum (JBU).

Sebagai bagian dari pengawasan, Pertamina diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi pengisian BBM subsidi. Selain itu, perusahaan juga harus menyampaikan laporan pengendalian distribusi secara berkala kepada regulator.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya antisipatif pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian pasokan global.

Dalam konsideran aturan disebutkan, langkah pembatasan diperlukan untuk mendorong efisiensi energi serta memastikan pembelian BBM dilakukan secara wajar, sebagaimana diberitakan Serambinews, Selasa, (31/03/2026).

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga ketersediaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran, sekaligus menekan potensi lonjakan konsumsi di tengah situasi global yang belum stabil. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional