JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara lima tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (01/04/2026).
Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga memerintahkan Nurhadi membayar uang pengganti Rp137,1 miliar dengan ketentuan subsider tiga tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Majelis menilai penerimaan uang yang terbukti dilakukan terdakwa masih berkaitan erat dengan posisinya sebagai Sekretaris MA periode 2011–2016, meskipun sebagian aliran dana terjadi setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat.
Hakim meyakini dana gratifikasi yang diterima mencapai Rp137,1 miliar dan berasal dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan peradilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Aliran dana tersebut disebut masuk melalui rekening atas nama menantu terdakwa, Rezky Herbiyono, serta sejumlah nama lain.
“Majelis berkesimpulan pemberian uang kepada Rezky Herbiyono tersebut diperuntukkan kepada terdakwa, sebagai imbalan kemenangan perkara perdata di tingkat kasasi Mahkamah Agung,” kata Hakim Anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan hukum.
Majelis juga menolak dalil pembelaan yang menyebut aliran dana sepenuhnya merupakan tindakan Rezky Herbiyono. Menurut hakim, hubungan keluarga dan fakta bahwa keduanya tinggal serumah memperkuat dugaan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan terdakwa atau kepentingan bersama.
“Sulit untuk tidak mengatakan bahwa penerimaan uang oleh Rezky Herbiyono tersebut tidak untuk kepentingan terdakwa atau setidaknya untuk kepentingan bersama,” kata Hakim Sigit.
“Banyak bukti-bukti petunjuk yang mengarah bahwa uang tersebut untuk kepentingan terdakwa atau setidaknya untuk kepentingan bersama di antaranya terdakwa tinggal serumah dengan Rezky Herbiyono,” kata Hakim Sigit.
“Kepercayaan yang sangat tinggi pada relasi terdakwa kepada Rezky Herbiyono terjadi setelah Rezky Herbiyono menikah dengan anak perempuan terdakwa,” lanjutnya.
Selain perkara gratifikasi, majelis hakim juga menyatakan Nurhadi terbukti melakukan TPPU dengan total nilai Rp308,1 miliar, yang terdiri dari Rp307,2 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp835 juta. Dana tersebut, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu, (01/04/2026), ditempatkan di rekening atas nama pihak lain sebelum digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan.
Vonis ini mempertegas upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan sekaligus menjadi penanda bahwa aliran dana yang disamarkan melalui pihak terdekat tetap dapat ditelusuri dan dibuktikan di persidangan. []
Redaski05

