MEDAN – Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali membantah tudingan keterlibatannya dalam pengaturan tender proyek jalur kereta api di wilayah Medan–Binjai saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (01/04/2026). Dalam sidang yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom, ia menegaskan tidak pernah mengarahkan pemenangan tender maupun pengumpulan dana dari pejabat terkait.
Sidang tersebut menghadirkan Budi Karya sebagai saksi untuk dua terdakwa, yakni Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) wilayah Sumatera bagian Utara dan Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta. Fokus persidangan mengarah pada klarifikasi atas kesaksian sejumlah pihak yang sebelumnya menyebut adanya arahan dari mantan menteri terkait proyek bernilai besar.
“Dengan terdakwa bernama Eddy Kurniawan pernah kenal. Karena saya datang pada saat mantau. Sama saudara Danto juga kenal. Terbatas pada kedinasan,” kata Budi Karya, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu, (01/04/2026).
Dalam persidangan, hakim meminta klarifikasi terkait kesaksian saksi lain yang menyebut adanya arahan untuk memenangkan tender tertentu serta pengumpulan uang dari PPK.
“Saya tak pernah memerintahkan saudara Danto untuk memerintahkan itu Yang Mulia. Tak benar ada pengumpulan dana. Saya tak pernah mengarahkannya. Insyaallah saya benar. Tak ada perintah mengumpulkan uang,” tegasnya.
Saat dicecar kembali oleh majelis hakim mengenai dugaan arahan pemenangan tender, Budi Karya tetap memberikan bantahan singkat.
“Tidak,” jawab Budi.
Kuasa hukum terdakwa juga menanyakan dugaan arahan untuk memenangkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya dalam proyek bernilai di atas Rp100 miliar. Namun, mantan menteri itu kembali menegaskan tidak pernah memberikan instruksi tersebut.
“Seperti yang saya sampaikan tadi, saya tak pernah memerintahkan Harno untuk memenangkan Waskita Karya. Tidak pernah. Karena saya hanya mengenal direktur saja,” ujarnya.
Keterangan Budi Karya berbeda dengan sejumlah saksi yang sebelumnya telah diperiksa di persidangan. Saksi Harno Trimadi menyebut adanya pembagian paket proyek kepada perusahaan tertentu, termasuk dua paket untuk PT Waskita Karya.
“Terdakwa Muhlis Hanggani Capah menyampaikan bahwa semua BUMN masing-masing satu paket kecuali PT Waskita Karya mendapat dua paket,” kata Harno.
Sementara itu, saksi Danto Restyawan mengungkap adanya pengumpulan dana dari PPK dan kontraktor yang disebut diperuntukkan bagi kepentingan tertentu.
“Uang itu untuk Budi Karya Sumadi saat saya menghadap bersama dengan Zulfikar di Ruangan Kantor Menteri Perhubungan,” kata Danto.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk proyek jalur kereta api periode 2021–2024 di wilayah Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat praktik suap dan pengaturan lelang untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proyek pembangunan jalur kereta, termasuk rute Bandar Tinggi–Kuala Tanjung dan Kisaran–Mambang. Proses persidangan masih berlanjut untuk menguji kesesuaian keterangan antar-saksi dan alat bukti yang diajukan jaksa. []
Redaksi05

