JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan memanggil tiga saksi dari kalangan swasta, termasuk pengusaha rokok Muhammad Suryo, pada Kamis (02/04/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran kepentingan dalam pengurusan cukai dan jalur masuk barang impor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung di kantor lembaga antirasuah tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo, sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis, (02/04/2026).
Selain Muhammad Suryo, penyidik juga memanggil dua saksi lain dari pihak swasta, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto. Hingga kini, KPK belum memerinci materi pemeriksaan, namun pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan korupsi importasi barang yang menyeret sejumlah pejabat DJBC dan pihak perusahaan swasta.
Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok sejak Selasa (31/03/2026). Beberapa nama yang telah dimintai keterangan antara lain Martinus Suparman, Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Dari rangkaian pemeriksaan itu, penyidik mendalami prosedur pengurusan cukai rokok di DJBC.
Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan jalur importasi barang agar lolos dari pemeriksaan kepabeanan. KPK telah menetapkan tujuh tersangka, terdiri atas pejabat DJBC dan pihak swasta dari PT Blueray.
Tujuh tersangka tersebut yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, tim dokumen importasi PT Blueray Andri, Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, serta Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkapkan bahwa pihak perusahaan diduga mengupayakan agar barang impor, termasuk barang KW atau palsu, dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan ketat.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep Guntur Rahayu.
Menurut KPK, dugaan pemufakatan jahat itu terjadi sejak Oktober 2025 antara pejabat DJBC dan pihak perusahaan untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.
“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” jelas Asep.
Perkara ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam sistem pelayanan dan pengawasan barang impor yang seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). KPK memastikan proses penyidikan terus berlanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dari kalangan pengusaha maupun pejabat terkait. []
Redaksi05

