BULELENG – Polisi mengungkap dugaan modus yang digunakan JMW (57) dalam kasus kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap anak-anak penghuni panti asuhan di Kabupaten Buleleng, Bali. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buleleng Ruzi Gusman menyebut tersangka diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai ketua yayasan untuk mengendalikan, mengintimidasi, dan membungkam para korban, sehingga kasus ini baru terungkap setelah salah satu anak melapor usai mengalami kekerasan fisik.
Menurut Ruzi, anak-anak asuh berada dalam posisi yang sangat bergantung kepada tersangka sehingga sulit menolak maupun melapor. “Korban menyampaikan terduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai ketua yayasan untuk melakukan kejahatan, sehingga korban merasa sedikit terintimidasi,” ujar dia, sebagaimana dilansir Kompas, Kamis (02/04/2026), dalam konferensi pers di Markas Polres (Mapolres) Buleleng, Bali.
Selain memanfaatkan jabatan, tersangka juga diduga menggunakan kekerasan fisik untuk menanamkan rasa takut kepada para penghuni panti. Polisi mengungkap, salah satu korban sempat dianiaya dengan cara dicambuk dan dicekik menggunakan seutas kabel hingga mengalami luka dan memar di tubuh.
“Penganiayaan dilakukan karena korban keluar dari panti, tidak izin kepada pelaku (JMW). Sehingga korban dipukul di suatu ruangan, disaksikan sesama anak panti yang lain,” lanjut dia.
Ruzi mengatakan pola kekerasan tersebut diduga sengaja dilakukan di hadapan anak-anak panti lainnya agar menimbulkan efek intimidasi dan membuat korban lain memilih diam.
“Pelaku juga menyatakan siapa nanti yang melanggar aturan akan diperlakukan seperti ini (dianiaya),” kata Ruzi.
Kasus ini terungkap setelah korban yang mengalami penganiayaan melapor kepada kakak kandungnya. Dalam pemeriksaan, korban juga mengaku sempat diperkosa oleh tersangka beberapa kali, dengan kejadian terakhir disebut terjadi pada Februari 2026.
Berangkat dari laporan tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Buleleng segera melakukan penyelidikan di Panti Asuhan Ganesha Sevanam. Aparat kemudian mengamankan anak-anak lain yang diduga mengalami kejadian serupa untuk mencegah intimidasi lanjutan dari tersangka.
“Kami langsung bergerak cepat, periksa kesehatan korban dan bergerak cepat ke panti untuk penyelidikan. Hasilnya, kami amankan anak-anak yang lain, yang mengalami kejadian serupa untuk mencegah intimidasi,” pungkas dia.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Kadek Cita Ardana Yudi, membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Ia menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan yang disampaikan pelapor.
“Berdasarkan penjelasan dan data serta analisis sementara, kami menduga ada hal yang jauh berbeda telah terjadi dari yang dilaporkan,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (01/04/2026).
Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya tambahan korban lain dalam kasus ini, mengingat sejumlah anak penghuni panti sebelumnya diduga takut melapor akibat ancaman dan tekanan dari tersangka. []
Redaksi05

