INDRAMAYU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan di rumah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Ono Surono, Kamis (02/04/2026), dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara. Langkah lanjutan ini dilakukan setelah sehari sebelumnya penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah yang bersangkutan di Bandung.
Fokus penyidikan kali ini mengarah pada kediaman Ono di Indramayu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan tim penyidik masih menelusuri kemungkinan keterkaitan barang bukti dengan aliran dana suap proyek yang tengah diusut. “Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah saudara ONS [Ono Surono] yang berlokasi di Indramayu,” kata Budi, sebagaimana dilansir Cnn Indonesia, Kamis, (02/04/2026).
Sebelumnya, dalam penggeledahan di rumah Ono di Bandung pada Rabu (01/04/2026), KPK menyita sejumlah barang bukti penting. “Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS [Ono Surono],” ucap Budi.
KPK juga membuka kemungkinan memanggil kembali Ono untuk pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan awal terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jabar itu sebelumnya telah dilakukan pada 15 Januari 2026.
Kasus ini berawal dari dugaan suap proyek Tahun Anggaran (TA) 2025 di Kabupaten Bekasi. Pengusaha Sarjan didakwa memberikan uang sebesar Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara agar memperoleh paket pekerjaan proyek pemerintah. Dana tersebut disebut mengalir melalui sejumlah perantara, termasuk H.M. Kunang yang juga merupakan Kepala Desa (Kades) Sukadami sekaligus ayah dari Ade Kuswara.
Selain kepada Bupati Bekasi, jaksa menyebut uang juga diduga diberikan kepada sejumlah pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, antara lain Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Henri Lincoln sebesar Rp2,94 miliar, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro Rp500 juta, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Nurchaidir Rp300 juta, serta Kepala Dinas Pendidikan Imam Faturochman Rp280 juta.
Dalam pengembangan perkara, KPK menduga Ono turut menerima aliran dana dari Sarjan yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Penggeledahan di Indramayu diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri kemungkinan pihak lain yang ikut menerima manfaat dari praktik suap proyek tersebut. []
Redaksi05

