MEDAN – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut), Heliyanto, divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi proyek jalan di Sumut. Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (02/04/2026), disertai pidana denda Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,426 miliar.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mardison dalam sidang di ruang utama PN Medan. Selain pidana badan, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setelah dikurangi uang yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp197,6 juta.
Sebelum membacakan amar putusan, hakim anggota Rurita Ningrum memaparkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai merugikan masyarakat serta pemerintah dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, terus terang atau mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya,” kata Rurita, sebagaimana dilansir Kompas, Kamis (02/04/2026).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Heliyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji sebagaimana dakwaan pertama.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heliyanto, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Mardison membaca putusan di hadapan terdakwa.
Majelis hakim juga menetapkan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar. Dari pengembangan perkara, Heliyanto diketahui menerima uang Rp1,624 miliar dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek preservasi dan rehabilitasi jalan.
Dana tersebut berasal dari beberapa perusahaan konstruksi, di antaranya PT DNG, PT RN, dan PT ASP, yang menangani paket pekerjaan jalan di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua, hingga penanganan longsor pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen penegak hukum dalam menindak praktik suap proyek infrastruktur yang berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan jalan dan pelayanan publik di Sumut. []
Redaksi05

