BONTANG – Aksi pencurian helm yang terjadi di halaman sebuah gereja di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, berhasil diungkap aparat kepolisian setelah rekaman closed-circuit television (CCTV) kejadian tersebut viral di media sosial. Pelaku berinisial MR (26) ditangkap setelah diketahui telah beraksi di sedikitnya lima lokasi berbeda dan meresahkan warga.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (01/04/2026) di area rumah ibadah yang berada tepat di depan Kepolisian Resor (Polres) Bontang. Lokasi kejadian yang berada di kawasan strategis tidak menyurutkan niat pelaku untuk menjalankan aksinya.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MR di kediamannya di Jalan Ir Juanda. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bontang Widho Anriano melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Randy Anugrah menjelaskan proses penangkapan pelaku.
“Dia mencuri helm di sebuah geraja yang letaknya tepat di depan Polres Bontang,” ujar Randy kepada Korankaltim, sebagaimana diberitakan Korankaltim, Sabtu, (04/04/2026).
Menurut Randy, penangkapan dilakukan tidak lama setelah petugas mengantongi bukti rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, MR diketahui bukan pertama kali melakukan aksi serupa.
“Keberadaanya cukup membuat resah, ditambah lagi setelah ditangkap dan kami mintai keterangan ternyata MR sudah beraksi di lima lokasi berbeda,” jelas Randy.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut itu mengaku nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi. Polisi menduga ada kemungkinan korban lain yang belum melapor, sehingga pengembangan kasus masih terus dilakukan.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga, termasuk di area fasilitas umum dan rumah ibadah. []
Redaksi05

