Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penikaman di Samarinda Dibekuk

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penikaman di Samarinda Dibekuk

Bagikan:

Dua pelaku penikaman di Samarinda berhasil ditangkap dalam waktu singkat, sementara korban masih dirawat intensif akibat konflik lahan parkir liar.

SAMARINDA – Dua pria yang diduga pelaku penikaman terhadap sesama juru parkir liar berhasil diringkus aparat kepolisian kurang dari 24 jam setelah kejadian berdarah yang terjadi pada Rabu malam 1 April 2026. Sementara itu, dua korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka serius.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda, Hendri Umar, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dari berbagai satuan kepolisian. “Kemarin sore sampai malam kita sudah dari Polresta Samarinda, dari Jatanras dibantu oleh unit reskrim Polsek Samarinda Ulu dan Samarinda Kota serta juga di-backup oleh Jatanras Polda Kaltim,” ujarnya saat ditemui, Jumat (03/04/2026).

Ia menjelaskan, dua pelaku berinisial S (46) dan KA (35) ditangkap di lokasi berbeda saat diduga hendak melarikan diri ke luar daerah. “Untuk KA diamankan di Jalan Kemuning Loa Bakung, kemudian satu lagi S diamankan di Jalan Poros Samarinda-Bontang di Tanah Merah,” ucapnya.

Menurut Hendri, peristiwa penikaman dipicu konflik berkepanjangan antara pelaku dan korban yang sama-sama bekerja sebagai juru parkir liar. Perselisihan diduga berkaitan dengan perebutan lahan parkir serta kecurigaan kehilangan barang yang memicu ketegangan. “Selain berebut lahan, ada dugaan pelaku menganggap korban sering merugikan dia karena barang-barang di lahannya hilang,” ujarnya.

Ketegangan tersebut memuncak saat kedua pihak bertemu hingga terjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan. “Akhirnya timbul emosi saat mereka ketemu, sempat cekcok dan berujung dengan terjadinya penikaman terhadap dua orang korban,” katanya.

Pihak kepolisian juga telah mengantongi hasil visum dan repertum sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan. Barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan korban turut diamankan. “Kemudian juga hasil visum dan repertum sudah kita dapatkan termasuk pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku dijerat Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat. Proses hukum lebih lanjut ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu dengan pengawasan dari Polresta Samarinda. “Sekarang dua-duanya ditangani oleh Polsek Samarinda Ulu termasuk kita tetap memonitor kondisi kesehatan korban,” pungkasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan aktivitas parkir liar di wilayah perkotaan guna mencegah konflik serupa yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

Bagikan:
Berita Daerah