PRABUMULIH – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah pondok kebun durian di Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, dengan menangkap dua pelaku yang sebelumnya membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Pengungkapan kasus ini menjadi tindak lanjut atas laporan korban setelah mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026 di Kepolisian Sektor (Polsek) Rambang Kapak Tengah. Korban diketahui bernama Defen Adi Anggara (30), seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asal Kalidoni, Palembang.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke pondok kebun durian milik korban dengan merusak kunci gembok pintu depan, lalu mengambil berbagai barang, antara lain kamera Closed Circuit Television (CCTV), televisi Light Emitting Diode (LED) 21 inci, mesin semprot, mesin chainsaw, mesin air, lampu sorot, senapan angin, hingga seekor kucing anggora.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin, 06 April 2026 sekitar pukul 02.35 WIB, Tim Operasional (Opsnal) “Sunyi Senyap The Reborn” Polsek RKT memperoleh informasi terkait keberadaan para pelaku. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian salah satu terduga pelaku.
Dipimpin Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) RKT Wendy Kurniawan bersama Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) M. Agustino dan tim, polisi berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial DE alias Dp (37) di kediamannya di Desa Karangan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan rekannya berinisial YK alias Yr (41).
Pengembangan langsung dilakukan hingga polisi berhasil menangkap pelaku kedua dalam waktu singkat. Keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian secara bersama-sama, sebagaimana diberitakan Fajar Sumsel, Minggu (05/04/2026).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mesin air, mesin chainsaw, senapan angin, linggis yang digunakan untuk membobol pondok, pakaian saat beraksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek RKT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Pastikan kunci pengaman memadai dan, jika perlu, gunakan sistem pengawasan tambahan untuk mencegah aksi kejahatan serupa,” tegasnya. []
Redaksi05

