Pasutri di Bima Ditangkap, 18 Paket Sabu Disita Polisi

Pasutri di Bima Ditangkap, 18 Paket Sabu Disita Polisi

Bagikan:

BIMA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lambu kembali membuahkan hasil. Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lambu, Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, menggerebek sebuah rumah di Desa Lanta dan mengamankan pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran sabu, Minggu (05/04/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan petugas setelah mencurigai adanya aktivitas di kediaman pasangan tersebut. Dari hasil penggerebekan yang turut disaksikan warga sekitar, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lambu Syarifudin menjelaskan, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial KM alias ONE (45) dan EE (35), warga RT 010 RW 005 Desa Lanta, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Saat penggeledahan, petugas menyita 18 paket sabu dengan berat bruto 3,71 gram, uang tunai Rp730 ribu, satu unit handphone android, dua dompet, satu potong celana pendek warna merah, serta dua lembar tisu yang diduga digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

“Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Lambu dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bima Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Syarifudin, Senin (06/04/2026), sebagaimana diberitakan sumber berita, Senin (06/04/2026).

Penindakan ini disebut sebagai bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya, khususnya di kawasan Lambu yang menjadi fokus pengawasan.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal