Tambang Emas Ilegal di Abdya Disorot, Dugaan Pungutan Rp30 Juta per Hari Mengemuka

Tambang Emas Ilegal di Abdya Disorot, Dugaan Pungutan Rp30 Juta per Hari Mengemuka

Bagikan:

BLANGPIDIE – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di Desa Blang Dalam, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Selain disorot karena beroperasi tanpa izin selama sekitar satu tahun terakhir, kegiatan tersebut juga disebut menimbulkan dugaan pungutan dana tidak resmi, tekanan sosial terhadap warga yang menolak, serta ancaman kerusakan lingkungan yang kian meluas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para penambang diduga dikenai pungutan sebesar Rp20.000 untuk setiap karung material yang dihasilkan. Dengan estimasi produksi harian mencapai 1.300 hingga 1.500 karung, potensi perputaran dana dari aktivitas tersebut diperkirakan berada pada kisaran Rp26 juta hingga Rp30 juta per hari. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai pihak yang mengelola pungutan maupun alur distribusi dana tersebut.

Situasi di tingkat warga pun disebut mulai memanas. Sebagian masyarakat menggantungkan penghasilan dari aktivitas tambang, sementara sebagian lainnya menyuarakan penolakan karena khawatir terhadap dampak lingkungan dan keselamatan. Seorang warga berinisial Y mengaku kelompok penolak berada dalam posisi rentan. “Yang menolak makin sedikit. Kalau bicara, ada tekanan. Bahkan ada yang merasa terancam,” ujarnya, sebagaimana dilansir Acehtrend, Minggu, (05/04/2026).

Terpisah, Keuchik Desa Blang Dalam, Juanha, membenarkan adanya pengutipan di lokasi tambang. Namun, ia menegaskan pungutan tersebut bersifat sumbangan yang dikenal dengan istilah biaya jaga palang.

“Ada memang pengutipan, tapi itu sifatnya sumbangan. Istilahnya biaya jaga palang,” kata Juanha.

Menurut Juanha, dana yang terkumpul dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan desa, mulai dari kegiatan sosial masyarakat, pembangunan infrastruktur seperti jalan dan masjid, hingga pembayaran petugas penjaga palang di area tambang. Meski demikian, ia belum merinci mekanisme pengelolaan maupun total dana yang terkumpul setiap hari.

Di sisi lain, kekhawatiran terhadap dampak lingkungan terus menguat. Aktivitas tambang ilegal yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya berpotensi mencemari sumber air dan merusak ekosistem sekitar. Lahan yang dipenuhi lubang serta terowongan juga meningkatkan risiko longsor, sementara sejumlah petani di sekitar lokasi mengaku hasil panen mulai menurun.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sekretaris Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Erisman, menyebut jika terbukti terdapat aliran dana kepada pihak tertentu atau keterlibatan aparatur, kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Bisa mengarah pada gratifikasi atau suap, tergantung pembuktiannya,” katanya.

Hingga saat ini, aktivitas tambang tersebut disebut masih terus berlangsung. Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan penegakan hukum, perlindungan warga, serta pencegahan dampak lingkungan yang lebih luas. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus