INDRAGIRI HILIR – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang dikeluhkan nelayan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, akhirnya mengungkap dugaan praktik penyelewengan distribusi energi. Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap sebuah kapal yang diduga mengangkut solar subsidi secara ilegal melalui jalur perairan, Minggu (05/04/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan para nelayan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, yang mengaku kesulitan memperoleh solar untuk melaut. Kondisi tersebut berdampak langsung pada aktivitas penangkapan ikan dan pendapatan harian masyarakat pesisir.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Teddy Ardian, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima keluhan tersebut.
“Berdasarkan keluhan para nelayan, kami melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ini, kami menangkap sebuah kapal kayu KM Surya yang mengangkut solar bersubsidi tanpa dokumen resmi,” kata Teddy, sebagaimana diberitakan Kompas, Minggu, (05/04/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, solar bersubsidi tersebut diduga berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nelayan di Kecamatan Concong, yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional nelayan setempat.
“Solar di SPBU Nelayan ini, diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan. Namun, diselewengkan para pelaku untuk diperjualbelikan secara ilegal melalui jalur perairan. Akibatnya, nelayan jadi susah mendapatkan solar dan berdampak kepada mata pencaharian mereka,” kata Teddy.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri atas pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal (ABK). Ketiganya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi BBM subsidi agar tetap tepat sasaran.
“Dalam kasus ini, kami menangkap tiga orang tersangka. Para tersangka ada yang pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal,” kata Ade.
Ia menambahkan, “Kami akan menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal.”
Dari kapal kayu KM Surya, petugas menyita 21 drum berisi solar dengan total sekitar 5.000 liter. Selain itu, polisi juga menemukan cadangan solar di sebuah ponton dengan jumlah lebih dari 10.000 liter.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada keberlangsungan ekonomi nelayan di Inhil. Aparat menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyaluran ilegal yang lebih luas di wilayah perairan Riau. []
Redaksi05

