Sidang Praperadilan Badai NTB Kembali Digelar, Status Tersangka Diuji

Sidang Praperadilan Badai NTB Kembali Digelar, Status Tersangka Diuji

Bagikan:

BIMA – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan aktivis perempuan Uswatun Hasanah alias Badai NTB terhadap Kepolisian Resor (Polres) Bima kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Senin (06/04/2026). Persidangan ini menjadi momentum penting untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang telah melekat pada pemohon sejak Mei 2025.

Perkara tersebut menarik perhatian publik setelah sidang perdana sebelumnya tertunda akibat ketidakhadiran pihak termohon dari Polres Bima. Penundaan itu memunculkan sorotan, terutama dari pihak kuasa hukum pemohon yang menilai proses pengujian hukum menjadi terhambat.

Praperadilan ini diajukan oleh Uswatun Hasanah, yang dikenal dengan nama Badai NTB, guna meminta pengadilan menilai legalitas penetapan status tersangka terhadap dirinya. Hingga hampir satu tahun berjalan, perkara tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Di media sosial, dukungan terhadap jalannya sidang mulai bermunculan. Sejumlah pihak mengajak masyarakat untuk menghadiri dan mengawal persidangan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses hukum. Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang menekankan pentingnya menghormati prosedur hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, kuasa hukum Badai NTB menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang perdana. Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan ketidakhadiran tersebut telah disertai permohonan penundaan resmi kepada PN Raba Bima, sebagaimana diberitakan media lokal, Senin, (06/04/2026).

Sidang lanjutan hari ini diperkirakan menjadi titik krusial yang akan menentukan arah proses hukum berikutnya, sekaligus menjadi ujian terhadap keabsahan penetapan tersangka yang telah berjalan hampir satu tahun. Putusan dalam sidang ini juga dinilai berpotensi memengaruhi langkah hukum lanjutan dari kedua belah pihak. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum