JAKARTA – Langkah hukum ditempuh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla melalui kuasa hukumnya dengan melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin (06/04/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan pendanaan sebesar Rp5 miliar dalam polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sekitar pukul 10.10 WIB dengan membawa dokumen laporan untuk diserahkan kepada penyidik. Selain Rismon, laporan juga diarahkan kepada sejumlah pihak lain, termasuk pemilik akun YouTube dan narasumber yang diduga turut menyebarkan informasi tersebut.
“Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (06/04/2026).
Menurut Abdul, pihaknya menilai tuduhan yang menyebut Jusuf Kalla menyerahkan dana Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain merupakan pernyataan serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucapnya.
“Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” lanjutnya.
Selain itu, Abdul menjelaskan pihaknya juga melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar dalam sebuah podcast atau siniar di akun YouTube “Ruang Konsensus”.
“Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara, dalam pernyataan di Youtube itu menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya kapasitas masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya. Kalau kita tarik sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks,” jelasnya.
Laporan turut mencakup dua akun YouTube, yakni Musik Ciamis dan Mosato TV, atas dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong. Kuasa hukum Jusuf Kalla menggunakan dasar hukum Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sementara itu, pihak kuasa hukum Rismon membantah tuduhan tersebut dan menyebut konten yang beredar sebagai hasil rekayasa artificial intelligence (AI).
“Pencemaran nama baik itu di Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP yang baru. Terus kami laporkan juga dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 di UU ITE itu pencemaran nama baik. Kalau di KUHP itu tuduhan fitnah, masuk juga berita bohong,” ucap Abdul.
Perkembangan kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik karena menyangkut nama tokoh nasional dan polemik yang telah ramai dibahas di ruang publik digital. Proses penyelidikan di Bareskrim Polri kini menjadi tahap awal untuk menguji validitas tuduhan dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, sebagaimana dilansir Antara, Senin, (06/04/2026). []
Redaksi05

