AMBON – Sidang lanjutan dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar kepada PT Tanimbar Energi Abadi memunculkan perkembangan baru setelah salah satu saksi mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Senin (06/04/2026).
Perubahan keterangan ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan pembuktian peran tiga terdakwa, yakni mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Tanimbar Energi Johana Joice Julita Lololuan, dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Tanimbar Energi Karel F.G.B. Lusnarnera.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu menghadirkan tiga saksi dari internal perusahaan, yakni Rovina Kelitadan selaku manager keuangan, Yakob Lamere sebagai manager pemasaran, dan Maria Savsavubun sebagai staf holding PT Tanimbar Energi.
Dalam persidangan, Rovina secara tegas menyatakan seluruh isi BAP yang sebelumnya dibuat tidak sesuai dengan pemeriksaan yang ia jalani.
“Ketika saya diperiksa di Exelco itu hanya dua pertanyaan yang ditanyakan penyidik,” ujar saksi, sebagaimana diwartakan sumber berita, Senin, (06/04/2026).
Menurut Rovina, pemeriksaan yang dilakukan di Cafe Exelco Ambon hanya memuat dua pertanyaan, yakni terkait pengenalannya terhadap Petrus Fatlolon dan jabatan yang diembannya di perusahaan.
“Saya hanya ditanya apakah kenal dengan Pak Petrus Fatlolon atau tidak dan pertanyaan kedua terkait jabatan saya. Itu saja sedangkan pertanyaan lain itu tidak ada,” kata saksi.
Ia mengaku terkejut saat diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca kembali BAP sebelum persidangan, karena dokumen tersebut memuat sekitar 30 pertanyaan, termasuk angka-angka pencairan dana yang menurutnya tidak pernah ditanyakan saat pemeriksaan.
“Saya menarik seluruh keterangan di dalam BAP karena tidak sesuai,” ujarnya.
Dua saksi lainnya juga menyampaikan hal serupa. Keduanya mengaku tidak mengetahui nominal atau angka-angka keuangan yang tercantum dalam BAP masing-masing, sehingga memunculkan pertanyaan atas validitas dokumen pemeriksaan tersebut.
Atas perkembangan itu, tim penasihat hukum terdakwa Johana Lololuan meminta majelis hakim menjadikan fakta persidangan sebagai bahan pertimbangan untuk meringankan para terdakwa.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa (07/04/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk saksi verbalisan atau penyidik yang menyusun BAP, untuk menguji kesesuaian keterangan saksi dengan dokumen pemeriksaan.
“Jadi besok periksa saksi Verbalisasn juga. Ini menarik, karena Jaksa Garuda saksinya,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa, Neles Sherin.
Sidang lanjutan ini dinilai akan menjadi penentu arah pembuktian perkara, terutama terkait keabsahan BAP yang menjadi salah satu alat bukti utama dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tersebut. []
Redaksi05

