Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Kota Dibekuk di Hotel Ngawi

Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Kota Dibekuk di Hotel Ngawi

Bagikan:

GRESIK – Komplotan residivis spesialis pencurian kabel trafo milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang beraksi lintas kota di Jawa Timur akhirnya berhasil diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gresik saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengembangkan laporan pemadaman listrik mendadak akibat hilangnya kabel gardu distribusi di wilayah Duduksampeyan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga di Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, pada Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, aliran listrik di kawasan tersebut tiba-tiba padam. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, diketahui satu set kabel incoming trafo distribusi 20 kilovolt (kV) telah hilang setelah dipotong pelaku.

Akibat aksi pencurian tersebut, PLN mengalami kerugian material sekitar Rp14 juta dan warga terdampak pemadaman listrik selama proses perbaikan jaringan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan menelusuri pola aksi para pelaku yang diduga telah berulang kali menyasar fasilitas kelistrikan di sejumlah daerah.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan para pelaku di wilayah Kabupaten Ngawi. Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik lalu melakukan pengintaian di sekitar Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo, Ngawi.

Pada Senin (06/04/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, lima tersangka berhasil diamankan saat berada di sebuah hotel tanpa perlawanan. Kelima pelaku masing-masing berinisial E.D, H.L, M.H, D.W, dan R.F. Tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada 2025.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah beraksi di sedikitnya 24 lokasi berbeda, meliputi sembilan tempat kejadian perkara di Gresik, 14 lokasi di Ngawi, dan satu lokasi di Bangkalan. Modus yang digunakan adalah memotong kabel distribusi menggunakan gunting besi berukuran besar, lalu menjual material tembaga hasil curian.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik akhirnya memperoleh informasi keberadaan para pelaku di wilayah Ngawi,” sebagaimana diberitakan Cakrawala, Selasa, (07/04/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga gunting besi berukuran besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, serta satu pelat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.

Para tersangka kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya merugikan PLN secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada pelayanan listrik masyarakat di sejumlah wilayah Jawa Timur. Polisi mengimbau warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar gardu dan fasilitas umum kelistrikan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal