Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Sawit Rp1,7 Triliun

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Sawit Rp1,7 Triliun

Bagikan:

PALEMBANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menahan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit perkebunan kelapa sawit senilai total Rp1,7 triliun yang melibatkan dua perusahaan, PT BSS dan PT SAL. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka pada Selasa (07/04/2026) malam.

Kelima tersangka yang ditahan merupakan mantan pejabat dan karyawan bank badan usaha milik negara (BUMN) yang diduga berperan dalam proses persetujuan kredit investasi dan kredit modal kerja kepada dua perusahaan tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Ketut Sumedana menyebutkan, lima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial KW selaku Kepala Divisi Agribisnis kantor pusat periode 2010-2014, SL selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit (ARK) periode 2010-2015, WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013-2017, I selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2011-2013, serta LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010-2016.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, dari tujuh orang yang hadir diputuskan untuk menahan lima orang,” kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers, sebagaimana dilansir Antara, Selasa, (07/04/2026).

Kelima tersangka kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial KA dan TP tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan. Keduanya diketahui merupakan mantan group head Divisi Agribisnis pada periode berbeda.

“KA menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengalami penyakit autoimun. Penangguhan ini diperkuat dengan rekam medis yang sah,” ujar Ketut.

Selain itu, satu tersangka lain berinisial AC belum memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan penyakit ginjal di rumah sakit di Jakarta.

Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton Delianto menjelaskan, perkara ini bermula dari pengajuan kredit investasi pembangunan kebun inti dan plasma oleh PT BSS pada 2011 senilai Rp760,8 miliar. Dua tahun kemudian, PT SAL juga mengajukan kredit serupa untuk pembangunan kebun kelapa sawit sebesar Rp677 miliar.

Dalam proses analisis, penyidik menduga terdapat manipulasi data dan fakta dalam memorandum analisis kredit yang menyebabkan persetujuan pinjaman tidak sesuai ketentuan. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup aspek agunan, pencairan dana plasma, hingga realisasi pembangunan kebun.

Selain kredit investasi, kedua perusahaan juga memperoleh fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja. Total plafon kredit yang diterima PT SAL mencapai Rp862,25 miliar, sedangkan PT BSS sebesar Rp900,66 miliar.

“Namun, dalam perjalanannya, kredit tersebut kini masuk kategori kolektabilitas lima atau macet,” tegas Anton.

Penyidik menyebut penetapan status tersangka dilakukan setelah memeriksa sedikitnya 115 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat kredit bermasalah tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi