PALEMBANG – Proses eksekusi dan pengosongan lahan di kawasan Jalan Vila Sukarami Blok A2–A8 Kilometer 9, sekitar Hotel Berlia, Palembang, berlangsung kondusif di bawah pengamanan ketat aparat gabungan pada Rabu (08/04/2026), meski diwarnai keberatan dari pemilik aset yang menilai proses lelang sebelumnya bermasalah.
Eksekusi dilakukan oleh tim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan pengawalan puluhan personel kepolisian. Di lokasi, turut hadir pihak pemohon, termohon, serta aparat kelurahan untuk memastikan jalannya proses pengosongan lahan tetap tertib dan aman.
Di tengah pelaksanaan eksekusi, pemilik aset Tina Francisco menyampaikan penolakannya atas pengosongan lahan tersebut. Ia menegaskan keberadaannya di lokasi bukan untuk menghalangi petugas, melainkan sebagai bentuk perlindungan diri.
“Saya sama sekali keberatan dengan pelaksanaan eksekusi ini. Saya hanya untuk melindungi diri saya sendiri. Di sini banyak aparat, tapi tidak ada yang membantu saya,” ujarnya, sebagaimana dilansir Suarapublik, Rabu (08/04/2026).
Menurut Tina, keberatannya berawal dari proses penyelesaian pinjaman di salah satu bank sebelum aset tersebut dilelang. Ia mengaku telah membawa dokumen pelunasan dengan nilai sekitar Rp4,13 miliar sehari sebelum lelang, namun diminta menyediakan dana tunai sebesar Rp3 miliar.
“Saya diminta membawa uang cash Rp3 miliar. Saya minta melalui transfer, tapi tidak bisa. Saya sanggupi dan siapkan dana itu, namun saat datang justru diabaikan,” ungkapnya.
Ia mengaku kebingungan karena sehari setelah upaya pelunasan itu, aset yang disengketakan disebut telah memiliki pemenang lelang dengan nilai sekitar Rp3,2 miliar, lebih rendah dari nominal penyelesaian yang ia klaim siapkan.
“Saya bingung, karena nilai penyelesaian saya lebih tinggi. Kenapa tetap dilelang?” katanya.
Tina juga mempertanyakan informasi mengenai penawaran pembelian kembali aset tersebut pasca-lelang dengan harga yang jauh lebih tinggi, yakni sekitar Rp8 miliar.
“Ada apa ini? Setelah dilelang, malah ditawarkan kembali kepada saya dengan harga lebih tinggi,” ucapnya.
Selain mempersoalkan mekanisme lelang, Tina menyebut masih terdapat gugatan perdata dan laporan kepolisian yang sedang berjalan. Meski demikian, eksekusi tetap dilakukan berdasarkan risalah lelang yang telah berkekuatan hukum administratif.
“Saya masih ada laporan polisi dan gugatan. Saya minta dihentikan dulu, tapi tidak diindahkan,” tegasnya.
Ia juga mengaku hanya diberikan waktu sangat singkat untuk merespons proses pengosongan lahan dan merasa tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
“Saya hanya diberi waktu 1–2 menit. Saya sendiri, pendamping hukum hanya tiga orang. Saya sebenarnya ingin damai dan minta perlindungan,” katanya.
Lebih lanjut, Tina menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melapor kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY).
Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi lahan di kawasan tersebut masih berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali. []
Redaksi05

