KONAWE UTARA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan nikel ilegal di kawasan hutan Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, pekan depan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Mohammad Irhamni menyampaikan penyidik telah menyiapkan agenda pemeriksaan terhadap Anton untuk mendalami dugaan aktivitas tambang yang dilakukan di luar wilayah izin.
“Sudah dijadwalkan. Minggu depan,” kata Mohammad Irhamni, sebagaimana dilansir Tempo, Rabu, (08/04/2026).
Kasus ini berawal dari temuan aparat terkait aktivitas pengerukan tanah dan nikel yang diduga dilakukan PT Masempo Dalle di kawasan hutan yang tidak sesuai izin pertambangan yang berlaku. Dalam perkara tersebut, Anton diketahui menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle.
Selain Anton, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka. Ia merupakan kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle. Penetapan keduanya mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 27 orang saksi untuk memperkuat unsur pidana. Dari lokasi tambang, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit excavator, serta satu buku catatan ritase yang diduga berkaitan dengan operasional pengangkutan hasil tambang.
Pihak manajemen PT Masempo Dalle sebelumnya membantah penetapan Anton sebagai tersangka. Perwakilan hubungan masyarakat (public relations) perusahaan, Wawan, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai status hukum tersebut. Hingga kini, Anton Timbang belum memberikan pernyataan kepada media.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan aktivitas tambang ilegal dinilai berpotensi merusak kawasan hutan sekaligus menimbulkan kerugian negara dari sisi sumber daya mineral dan lingkungan. []
Redaksi05

