Majelis hakim PN Samarinda melanjutkan sidang korupsi bimtek ke tahap pembuktian setelah eksepsi kuasa hukum dinilai masuk pokok perkara.
SAMARINDA – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memasuki tahap pembuktian setelah majelis hakim menolak mempertimbangkan eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa karena dinilai telah masuk dalam pokok perkara.
Sidang dengan nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr tersebut digelar Selasa (07/04/2026) dengan agenda pembacaan putusan sela. Terdakwa dalam perkara ini adalah Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bontang Jainuddin yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kegiatan bimtek.
Kuasa Hukum terdakwa, Elieser Andi Patanan, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim meskipun eksepsi yang diajukan tidak diterima pada tahap awal persidangan.
“Pada prinsipnya hakim menganggap bahwa eksepsi yang kami sampaikan sudah masuk dalam pokok perkara, tapi kami tetap menghargai putusan dari majelis hakim,” ujarnya saat ditemui seusai sidang, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, (07/04/2026).
Ia menjelaskan, eksepsi yang diajukan berisi sejumlah keberatan terhadap dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk terkait kewenangan jaksa dalam melakukan audit terhadap kliennya.
“Ada beberapa poin yang kami sampaikan dalam eksepsi atau perlawanan kami,” ucapnya.
“Mengenai audit kejaksaan, bahwa kami menganggap jaksa belum memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap klien kami,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan dakwaan yang dinilai tidak jelas, khususnya terkait uraian waktu dan tempat kejadian perkara.
“Kemudian kami menganggap juga bahwa ada beberapa poin di dalam dakwaan jaksa itu kabur, bicara tempat dan waktu di situ,” katanya.
Elieser turut menyoroti adanya perbedaan nilai kerugian negara dalam hasil audit yang disebutkan dalam dakwaan.
“Kemudian kami juga menganggap bahwa nilai atau nominal yang disampaikan dalam audit itu tidak sesuai, sekitar 500 juta sekian itu,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam perkara tersebut hanya kliennya yang mengajukan eksepsi, sementara dua terdakwa lainnya tidak mengajukan perlawanan pada tahap awal persidangan.
“Kebetulan yang melakukan perlawanan atau eksepsi dalam perkara ini hanya klien kami Pak Jainuddin, sedangkan ada dua terdakwa lainnya tidak melakukan eksepsi,” ujarnya.
Meski demikian, proses hukum akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan pokok perkara yang dijadwalkan pada Rabu, 15 April 2026. Hal ini menjadi tahap krusial untuk menguji seluruh alat bukti dan fakta persidangan guna menentukan arah pembuktian perkara.
“Untuk sidang selanjutnya itu pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 April 2026, Rabu depan,” pungkasnya. []
Redaksi

