Dua Pengedar Diciduk, Polisi Telusuri Jaringan Sabu Samarinda

Dua Pengedar Diciduk, Polisi Telusuri Jaringan Sabu Samarinda

Bagikan:

Polresta Samarinda mengembangkan pengungkapan kasus sabu di Loa Janan Ilir untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

SAMARINDA – Upaya pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Loa Janan Ilir terus dikembangkan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda setelah mengamankan dua tersangka berinisial T (47) dan W (43) dengan barang bukti 16 paket sabu seberat 9,01 gram, yang diduga menjadi bagian dari jaringan lebih luas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan H.A.M.M. Rifaddin. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua tersangka pada Jumat 3 April 2026 sekitar pukul 19.00 WITA.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Samarinda, Agus Setyawan, menyebutkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya saat ditemui, sebagaimana diwartakan Beritaborneo, Selasa, (06/04/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka T yang kedapatan membawa sejumlah paket sabu dalam berbagai kemasan. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke lokasi lain di wilayah Loa Janan untuk menangkap tersangka W yang diduga menyimpan sisa barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu dalam kotak rokok, tisu, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika,” sebutnya.

Selain 16 paket sabu dengan berat bruto 9,01 gram, petugas juga menyita timbangan digital dan plastik klip yang diduga digunakan sebagai alat pendukung peredaran narkotika.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 16 paket sabu, timbangan digital, plastik klip, serta alat lainnya,” ucapnya.

Polisi mengungkap bahwa kedua tersangka berperan sebagai pengedar, bahkan salah satunya merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada tahun sebelumnya. Hal ini memperkuat dugaan adanya jaringan yang masih aktif beroperasi di wilayah tersebut.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

“Kami akan melakukan pengembangan kasus dan melengkapi administrasi penyidikan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Penanganan kasus ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika serta memutus jaringan yang beroperasi di wilayah Samarinda. []

Redaksi

Bagikan:
Berita Daerah