Polda Bengkulu Geledah Kantor Dinas dan Rumah Pejabat di Kepahiang

Polda Bengkulu Geledah Kantor Dinas dan Rumah Pejabat di Kepahiang

Bagikan:

KEPAHIANG – Tim gabungan penyidik tindak pidana korupsi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menggeledah sejumlah kantor dinas dan rumah pejabat di Kabupaten Kepahiang, Rabu, (08/04/2026), dalam penyidikan dugaan korupsi anggaran tahun 2023 senilai Rp6,2 miliar. Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu menyasar kantor pemerintahan hingga kediaman pribadi sejumlah pejabat.

Fokus penggeledahan berada di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang. Selain itu, penyidik juga mendatangi rumah bendahara Disparpora di kawasan Kuto Rejo, Kecamatan Kepahiang, serta tiga rumah pejabat lain yang disebut berinisial TA, RS, dan IH.

Langkah hukum ini merupakan bagian dari penguatan alat bukti dalam perkara dugaan manipulasi sejumlah kegiatan dan pekerjaan yang bersumber dari anggaran tahun 2023. Kasus yang diselidiki mencakup perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, konsumsi rapat, pengadaan alat listrik, hingga tujuh paket pekerjaan konstruksi.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepahiang.

“Anggota Tipidkor sedang melakukan kegiatan, di beberapa lokasi di Kepahiang terkait perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani,” kata Syahir Fuad melalui pesan singkat, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu, (08/04/2026).

Sementara itu, Perwira Unit (Panit) 3 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Muslim, menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi dokumen pendukung penyidikan, termasuk bukti pembayaran dan laporan administrasi.

“Tidak hanya pada lima item pekerjaan ini saja, melainkan pada beberapa kegiatan lain yang termasuk dalam pagu anggaran dinas pada tahun 2023 lalu ikut diperiksa,” kata Muslim.

Dari hasil penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam, penyidik membawa sejumlah dokumen, berkas administrasi, alat komunikasi, dan perangkat elektronik dari masing-masing lokasi. Seluruh barang bukti tersebut dikemas dalam boks plastik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik mendalami dugaan penyimpangan anggaran pada beberapa pos belanja dinas yang nilainya mencapai Rp6,2 miliar. Pemeriksaan terhadap dokumen dan barang elektronik diharapkan dapat memperjelas alur penggunaan anggaran serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Polda Bengkulu menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh alat bukti dinilai lengkap dan terang. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus