Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh IRT di Jambi Dituntut 18 Tahun Penjara

Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh IRT di Jambi Dituntut 18 Tahun Penjara

Bagikan:

JAMBI – Tuntutan 18 tahun penjara terhadap terdakwa kasus perampokan disertai pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Kota Jambi memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (08/04/2026), pihak keluarga menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan atas hilangnya nyawa korban bernama Novrin.

Suasana sidang berubah haru saat tuntutan dibacakan kepada terdakwa Ade Maulana. Sejumlah anggota keluarga korban tampak menangis dan menyuarakan keberatan mereka atas tuntutan yang dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan tindak pidana yang dilakukan.

“Kalau hanya 18 Tahun, di mana keadilan?” kata Eva Triana, keluarga korban, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu, (08/04/2026).

Menurut keluarga, terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati mengingat peristiwa tersebut telah merenggut anggota keluarga mereka untuk selamanya.

“Kami kehilangan anggota keluarga kami selamanya. Dia (pelaku) masih punya kesempatan keluar penjara saat usianya masih produktif nanti. Di mana keadilan untuk almarhumah?” katanya lagi.

Pihak keluarga juga menilai aksi yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi karena tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga disertai perampokan terhadap harta benda milik korban.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa didakwa melakukan aksi perampokan di rumah korban yang berlokasi di Jalan Ria Graphic, Rukun Tetangga (RT) 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Kamis (02/10/2025) pagi.

Dalam kejadian itu, terdakwa menghabisi nyawa korban menggunakan sebatang besi, kemudian melarikan diri dengan membawa satu unit mobil Pajero Sport warna putih milik korban.

Beberapa hari setelah kejadian, aparat berhasil menangkap terdakwa di wilayah Pelaju, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin (06/10/2025) pukul 23.13 WIB.

Perkara ini masih menunggu putusan majelis hakim setelah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Keluarga korban berharap vonis yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan rasa keadilan yang lebih setimpal atas peristiwa tragis tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal