SAMARINDA – Rekonstruksi kasus penikaman yang menewaskan seorang pria berinisial W di kawasan Gunung Manggah, Kota Samarinda, memunculkan sorotan dari pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya. Dalam reka ulang yang digelar di halaman Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Samarinda, Kamis (09/04/2026), pihak korban menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari tidak adanya keterangan waktu pada tiap adegan hingga dugaan keterlibatan pelaku lain.
Rekonstruksi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus penikaman yang bermula dari keributan di Jalan Otto Iskandardinata, Samarinda, pada Senin (05/01/2026) sekitar pukul 14.16 Wita. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial V.
Kuasa hukum korban, Titus T Pakalla, menyebut reka adegan yang dimulai sekitar pukul 15.00 Wita itu belum sepenuhnya menggambarkan kronologi kejadian secara utuh, sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis (09/04/2026).
“Ada beberapa poin yang kami garis bawahi, seperti adegan yang disiapkan, di situ tidak dicantumkan jam. Mulai dari pergerakan pelaku sampai penikaman tidak ada keterangan waktu,” ujarnya.
Menurut Titus, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah peran saksi berinisial S yang dinilai memiliki keterlibatan langsung dalam insiden tersebut. Ia menyebut korban sempat dipukul sebelum akhirnya ditikam oleh tersangka.
“Korban ini ditikam oleh pelaku, tapi sebelumnya dipukul dulu oleh saksi. Jadi korban jatuh setelah kena pukulan di leher, baru kemudian ditikam,” katanya.
Selain itu, pihak korban juga mempertanyakan kejelasan peran saksi lain yang disebut berada di lokasi kejadian. Titus bahkan menduga terdapat upaya menghilangkan barang bukti, terutama terkait senjata yang digunakan saat penikaman.
“Senjata yang digunakan awalnya dibuang oleh saksi, kemudian diganti dengan pisau dapur. Ini menunjukkan ada usaha menghilangkan barang bukti,” ucapnya.
Dari temuan tersebut, pihak korban menduga peristiwa ini mengarah pada dugaan pembunuhan berencana karena tersangka disebut telah membawa senjata tajam sejak awal kejadian.
“Tersangka dari awal sudah membawa senjata tajam. Ini patut diduga sebagai pembunuhan berencana,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa hingga kini penyidik baru menetapkan satu tersangka, sementara terdapat keterangan saksi yang menyebut jumlah pelaku lebih dari satu orang.
“Saksi fakta menyatakan pelaku ada tiga. Kenapa sampai sekarang hanya satu tersangka? Ini jadi tanda tanya besar,” katanya.
Kekecewaan serupa disampaikan istri korban, Suriyanti (38), yang menilai sejumlah adegan dalam rekonstruksi tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.
“Kalau saya lihat tadi, seperti tidak masuk akal. Ada yang menyebut jambret, ada juga soal asmara. Itu tidak benar,” ujarnya.
Suriyanti menegaskan suaminya tidak pernah memiliki persoalan dengan pihak mana pun sebelum kejadian.
“Dia orangnya baik, ramah, tidak pernah bermasalah. Saat itu dia hanya keluar cari makan,” ucapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Ana Maria, menilai proses rekonstruksi yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan para saksi.
“Rekonstruksi hari ini telah sesuai dengan BAP yang dihimpun dari para saksi dan tersangka. Apa yang diperagakan sudah sesuai dengan fakta,” katanya.
Ia juga membantah adanya ketidaksesuaian dalam adegan yang diperagakan.
“Yang kami lihat, adegan-adegan yang ditampilkan sudah tepat dan sesuai,” ujarnya.
Perbedaan pandangan antara kedua pihak dalam rekonstruksi ini diperkirakan akan menjadi perhatian dalam proses penyidikan lanjutan. Keluarga korban berharap polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta memastikan seluruh barang bukti dan kesaksian diperiksa secara menyeluruh demi mengungkap fakta peristiwa secara terang. []
Redaksi05

