Pemerintah Beri Tenggat 3 Bulan bagi Platform Digital Patuhi PP Tunas

Pemerintah Beri Tenggat 3 Bulan bagi Platform Digital Patuhi PP Tunas

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah Indonesia memberi tenggat waktu tiga bulan kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) selain delapan platform prioritas untuk menyampaikan hasil asesmen mandiri profil risiko layanan digital mereka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan ruang digital demi perlindungan anak di platform daring.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia, di luar delapan platform yang telah lebih dulu menjalani implementasi awal aturan tersebut, yakni Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

“Kami juga mengimbau kepada platform-platform lainnya untuk segera memberikan kepatuhan dan juga rencana implementasi sebagaimana sudah kita sampaikan kepada para platform lainnya juga untuk melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri bagi seluruh platform digital dalam waktu tiga bulan,” kata Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta Pusat, Kamis (09/04/2026).

Sejak PP Tunas efektif diberlakukan pada 28 Maret 2026, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Ruang Digital terus memantau tingkat kepatuhan platform, terutama pada tahap implementasi awal terhadap delapan platform utama. Berdasarkan catatan Kemkomdigi, sejumlah platform telah menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban perlindungan anak, termasuk pembatasan akses bagi pengguna usia anak serta penguatan fitur keamanan digital.

Pemerintah, lanjut Meutya, memberikan apresiasi kepada platform yang patuh terhadap regulasi nasional. Namun, terhadap platform yang tidak memenuhi kewajiban, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai aturan turunan PP Tunas.

“Kami juga tidak akan segan, sekali lagi, untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia,” kata Meutya menegaskan.

Hingga Kamis (09/04/2026), platform X, Bigo Live, serta Meta sebagai induk Facebook, Instagram, dan Threads telah dinyatakan patuh. Sementara itu, YouTube yang berada di bawah Google disebut menjadi satu-satunya dari delapan platform prioritas yang belum menunjukkan kepatuhan penuh terhadap ketentuan PP Tunas, terutama terkait pembatasan akses bagi pengguna anak.

Atas kondisi tersebut, Google telah dijatuhi sanksi administratif berupa surat teguran dari Ditjen Pengawasan Ruang Siber Kemkomdigi per 9 April 2026.

Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas, sanksi bagi platform yang tidak patuh dapat berupa teguran tertulis, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses layanan di Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan memperkuat tata kelola ruang digital yang aman bagi anak sekaligus memastikan seluruh platform global mematuhi standar hukum yang berlaku di Indonesia. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional