DPP PBB Gugat Penunjukan Pj Ketum ke PN Jakarta Selatan

DPP PBB Gugat Penunjukan Pj Ketum ke PN Jakarta Selatan

Bagikan:

JAKARTA – Konflik internal Partai Bulan Bintang (PBB) memasuki babak hukum setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB hasil Muktamar VI Bali resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (09/04/2026). Gugatan ini diajukan sebagai respons atas penunjukan Yuri Kemal Fadlullah sebagai pelaksana jabatan (pj) Ketua Umum (Ketum) dalam rapat yang diklaim sebagai Musyawarah Dewan Partai (MDP).

Langkah hukum tersebut didaftarkan langsung oleh jajaran pengurus DPP PBB sejak pagi hari, dipimpin oleh Ketua Umum DPP PBB hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra.

“Gugatan ini sebagai respons tegas DPP PBB atas pelanggaran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai,” ujar Gugum Ridho Putra kepada wartawan seusai mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan, sebagaimana diberitakan Jpnn, Kamis, (09/04/2026).

Gugum menegaskan kepengurusan DPP PBB hasil Muktamar VI Bali tetap sah dan tidak terpengaruh oleh penyelenggaraan rapat yang diklaim sebagai MDP, meski disebut dihadiri mayoritas ketua dewan pimpinan wilayah (DPW).

Menurutnya, rapat tersebut tidak memiliki legitimasi karena diselenggarakan oleh dua DPW, bukan oleh DPP sebagai otoritas yang berwenang berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

“Kan saya sehat-sehat saja,” ujar Gugum.

Pernyataan itu disampaikan untuk menepis alasan penunjukan pj Ketum, yang menurutnya tidak memiliki dasar karena dirinya tidak dalam kondisi berhalangan tetap.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 372/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN JKT.SEL, DPP PBB menggugat enam pihak, yakni Ketua DPW Bangka Belitung Kasbiransyah sebagai Tergugat I, Ketua DPW DKI Jakarta Abdul Bari Alkatiri sebagai Tergugat II, Yuri Kemal Fadlullah sebagai Tergugat III, Ketua Mahkamah Partai Aris Muhammad sebagai Tergugat IV, anggota Mahkamah Partai Fauziah sebagai Tergugat V, serta Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai Tergugat VI.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PBB Ali Amran Tanjung menjelaskan gugatan terhadap para pihak tersebut didasarkan pada peran masing-masing dalam proses MDP yang dipersoalkan.

“Masih-masing dari mereka melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Ali Amran.

Ia menerangkan Tergugat I dan II digugat karena bertindak sebagai penyelenggara rapat yang diklaim sebagai MDP, sementara Yuri Kemal Fadlullah digugat karena menerima penunjukan sebagai pj Ketum.

Adapun Tergugat IV dan V digugat karena menandatangani surat bebas sengketa dari Mahkamah Partai, yang menjadi salah satu syarat administratif untuk penerbitan surat pengesahan oleh kementerian.

Ketika ditanya alasan Menteri Hukum turut digugat, Ali Amran menyebut kementerian telah menerima dan memproses permohonan dari pihak hasil MDP yang menurut DPP bertentangan dengan AD/ART partai.

“Selain menerima permohonan dari Ketum hasil Muktamar VI Bali, Menteri Hukum ternyata juga menerima dan memproses permohonan pihak hasil MDP yang bertentangan dengan AD-ART Partai Bulan Bintang,” tegas Ali Amran.

DPP PBB juga meminta Menteri Hukum menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunda penerbitan keputusan pengesahan hasil MDP hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sengketa ini diperkirakan akan menjadi penentu arah kepemimpinan partai ke depan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional