Lima Pelaku Pembakaran Dua ABK di Benoa Ditangkap Kurang dari 10 Jam

Lima Pelaku Pembakaran Dua ABK di Benoa Ditangkap Kurang dari 10 Jam

Bagikan:

DENPASAR – Tim gabungan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan disertai pembakaran terhadap dua anak buah kapal (ABK) di kawasan Pelabuhan Benoa. Dalam waktu kurang dari 10 jam setelah kejadian, lima terduga pelaku berhasil ditangkap di sejumlah lokasi berbeda pada Jumat (10/04/2026), menyusul tewasnya dua korban akibat luka bakar dan penganiayaan berat.

Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 04.30 WITA di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Dua korban masing-masing berinisial ER (30), warga Jawa Barat, dan HA (30), warga Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia dengan sebagian tubuh mengalami luka bakar. Kasus ini, sebagaimana diberitakan Balipuspanews, Jumat (10/04/2026), langsung ditangani tim gabungan dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Benoa, yang didukung Tim Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Bali serta Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Denpasar.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Leonardo D. Simatupang mengatakan lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS, seluruhnya berasal dari Jawa Barat.

“Dalam pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan lima orang pelaku masing-masing berinisial SA, DH, NU, DR dan IS yang semuanya berasal dari Jawa Barat,” bebernya.

Menurut hasil penyelidikan awal, motif penyerangan diduga dipicu ancaman yang dilontarkan salah satu korban kepada pelaku saat pesta minuman keras. Korban Egi bersama rekannya Hisam dan seorang saksi bernama Budi sebelumnya diketahui sedang mengonsumsi minuman keras di dermaga Pelabuhan Benoa.

“Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban Egi menghubungi salah satu pelaku, IS melalui video call dan mengancam akan membunuhnya karena ditinggalkan saat pesta minuman keras,” sebutnya.

Situasi kemudian memanas setelah kedua pihak saling menantang untuk bertemu di Jalan Pelabuhan Benoa. Setibanya di lokasi, lima pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan serangan brutal terhadap korban dengan tangan kosong, batu, dan balok kayu.

Sekitar 30 menit setelah penyerangan pertama, saksi Budi sempat kembali ke lokasi dan mendapati kedua korban masih hidup namun tidak berdaya. Namun, para pelaku kembali datang dan melanjutkan aksi kekerasan.

“Dalam aksi kejinya itu, para pelaku menyiramkan kedua korban dengan bensin dan membakarnya sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian,” ungkapnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Denpasar Agus Riwayanto menjelaskan, penangkapan dilakukan secara bertahap. Pelaku NU ditangkap di Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 WITA. Tiga pelaku lainnya, yakni IS, DH, dan DR, diringkus di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan, sekitar pukul 13.30 WITA.

“Sedangkan pelaku SA diringkus di Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan pada pukul 14.45 WITA,” ungkapnya.

Polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Aparat juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal