Kuasa Hukum Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Tanah Kemenag Tak Valid

Kuasa Hukum Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Tanah Kemenag Tak Valid

Bagikan:

BANDAR LAMPUNG – Kuasa hukum terdakwa Thio Stepanus mempersoalkan keabsahan perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah yang berkaitan dengan lahan Kementerian Agama (Kemenag). Dalam sidang yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pihak pembela menilai angka kerugian sekitar Rp54 miliar yang didakwakan jaksa belum mencerminkan kerugian riil negara, melainkan masih sebatas potensi kerugian.

Kuasa hukum terdakwa, Sujarwo, menegaskan unsur kerugian negara sebagai salah satu pokok dalam dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dinilai belum terpenuhi secara nyata. Menurutnya, hal itu terungkap dari keterangan saksi dalam persidangan.

“Kerugian negara yang diklaim sebagai Rp 54 miliar itu, kita enggak bicara mengenai actual loss. Bahkan saksi melalui KPKNL maupun BPKP mengatakan ini ada potential loss, bukan actual loss,” ujar Sujarwo, sebagaimana dilansir Radar24, Senin (13/04/2026).

Ia juga menekankan bahwa objek tanah yang menjadi pokok sengketa hingga saat ini masih berada dalam penguasaan Kemenag, sehingga menurutnya belum ada kerugian nyata yang dapat dibuktikan.

“Nyatanya lagi, aset yang dibeli oleh klien kami sampai sekarang belum menguasai dan belum bisa mendayagunakan apa yang sudah dibelinya sejak tahun 2008. Yang menguasai objek tersebut masih Departemen Agama, belum bergeser sedikit pun,” katanya.

Selain menyoal nilai kerugian, pihak pembela turut mengkritisi dasar penghitungan luas lahan yang digunakan dalam perhitungan. Dalam persidangan, total luas lahan disebut mencapai sekitar 17.000 meter persegi, sementara menurut pihak terdakwa luas sertifikat yang dimiliki hanya sekitar 13.000 meter persegi.

“Tentang luasnya, 12 NT itu mengklaim 17.000 meter. Senyatanya klien kami hanya memiliki dua sertifikat tersebut seluas kurang lebih 13.000 meter persegi. Terdiri dari dua sertifikat: yang satu sertifikat 212 yang sudah terbit dari tahun ’81 seluas 1.420 meter persegi, sementara untuk 1098 itu kurang lebih 12.000 sekian,” ujarnya.

Menurut Sujarwo, perhitungan yang memasukkan area pagar hingga jalan dinilai tidak sesuai dengan luas riil yang tercantum dalam sertifikat.

“Pada saat menghitung kerugian negara itu luasnya 17.000 berikut pagarnya. Di sinilah artinya tidak valid apa yang dihitung oleh KPKNL maupun BPKP,” kata Sujarwo.

Dalam pembelaannya, ia juga mempertanyakan unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang didakwakan kepada kliennya. Menurutnya, Thio Stepanus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat yang memiliki kewenangan dalam penerbitan sertifikat.

“Perlu saya sampaikan bahwa klien kami didakwa dengan dua pasal: Pasal 2 dan Pasal 3. Di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 itu kita maknai ada perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, dan penyalahgunaan keuangan negara artinya ada kerugian negara,” ujarnya.

“Apakah seseorang yang melakukan perbuatan mempertahankan haknya dengan cara melakukan gugatan kepada instansi negara itu merupakan perbuatan melawan hukum? Senyatanya, dalam proses gugatan perdata tersebut, kepemilikan tetap dimenangkan oleh Saudara Tio sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK),” katanya.

“Kalau kita bicara penyalahgunaan wewenang, Saudara Tio tidak punya kewenangan karena dia bukan ASN, bukan pejabat negara, sehingga terbitnya sertifikat tersebut tidak harus dipersalahkan kepada si pemohon sertifikat. Proses sudah dilalui,” ujarnya.

Perkara ini berawal dari dugaan tumpang tindih lahan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 335/NT yang terbit pada 1981 dan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12/NT atas nama Departemen Agama Republik Indonesia yang terbit pada 1982 di lokasi yang sama. Pada 2008, terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 1098/NT atas nama Thio Stepanus setelah proses jual beli melalui akta jual beli.

Hingga kini, persidangan masih berlanjut di PN Tanjungkarang dengan fokus pada pembuktian unsur kerugian negara, legalitas sertifikat, serta dasar hukum dakwaan jaksa terhadap terdakwa. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum