SAMARINDA – Upaya penyamaran yang dilakukan aparat kepolisian membuahkan hasil dengan terbongkarnya dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pangeran Antasari II, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Dari operasi yang berlangsung pada Senin dini hari (30/03/2026) itu, petugas mengamankan tiga tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 2 kilogram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari teknik undercover buy yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda. Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Hendri Umar menjelaskan, petugas terlebih dahulu menyamar sebagai pembeli untuk memancing transaksi dengan seorang pria berinisial B di lokasi yang telah ditentukan.
“Petugas berpura-pura sebagai pembeli dan membuat janji dengan seorang pria berinisial B untuk bertemu di lokasi,” kata Hendri dalam konferensi pers, Senin (13/04/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (13/04/2026).
Dari operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka masing-masing Saparudin Sapar, Rizky Prasetya Power, dan Alvian Jaka Wahyudi. Saat penggerebekan awal, petugas menemukan sabu dalam jumlah kecil seberat 0,79 gram serta satu paket lain dengan berat 109,04 gram.
Namun, pengembangan di lokasi mengarah pada penemuan barang bukti yang jauh lebih besar. Dari hasil penggeledahan lanjutan di area dapur rumah kontrakan, petugas menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan secara terpisah.
“Dari hasil penggeledahan lanjutan, ditemukan dua bungkus sabu dengan total berat sekitar 1.897 gram bruto. Total keseluruhan barang bukti sekitar 2 kilogram,” ujar Hendri.
Selain narkotika, aparat juga menyita uang tunai sebesar Rp35 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi barang haram tersebut.
Kapolresta Samarinda menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Saparudin diduga berperan sebagai pemesan barang kepada bandar, sedangkan dua tersangka lainnya bertugas mengambil, menyimpan, dan menyiapkan sabu untuk diedarkan kembali di wilayah Samarinda.
“Untuk asal sabu masih kami dalami, termasuk memburu bandar berinisial PA atau B yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Ancaman pidananya minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati,” kata Hendri.
Kasus ini disebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam upaya pemberantasan narkotika di Samarinda sepanjang awal 2026. Dalam periode Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polresta Samarinda tercatat telah mengungkap 73 kasus dengan total 97 tersangka.
“Dari jumlah tersebut, 86 laki-laki dan 11 perempuan,” ujar Hendri.
Selama periode tersebut, polisi juga menyita 3.389,29 gram sabu, 2.326 gram ganja, 583 butir ekstasi, dan 13,85 gram ekstasi serbuk, serta sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana narkotika berupa uang tunai Rp72,8 juta, 77 unit telepon genggam, 41 sepeda motor, dan satu mobil. Pengungkapan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius di Kota Tepian. []
Redaksi05

