Dokumen Sitaan KPK Ungkap Jejak Pengusaha Rokok di Kasus Bea Cukai

Dokumen Sitaan KPK Ungkap Jejak Pengusaha Rokok di Kasus Bea Cukai

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah menemukan sejumlah dokumen penting saat penggeledahan. Dari hasil analisis dokumen tersebut, penyidik menemukan nama-nama pengusaha rokok yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran suap dalam pengurusan kepabeanan dan cukai.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pengembangan perkara bermula dari barang bukti dokumen yang disita tim penyidik di kantor Ditjen Bea Cukai. Temuan itu kemudian menjadi dasar pemanggilan sejumlah pengusaha untuk dimintai klarifikasi.

“Jadi, hasil penggeledahan yang kami temukan dalam proses penyidikan di kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/04/2026) malam, sebagaimana diberitakan Antara, Senin, (13/04/2026).

Menurutnya, setelah dilakukan penelaahan mendalam, penyidik menemukan sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap tersebut.

“Kami analisa-analisa dan di situlah ditemukan beberapa nama-nama pengusaha rokok sehingga kemudian kami lakukan pemanggilan. Beberapa pengusaha rokok, termasuk Martinus, Rokhmawan, Suryo, dan Haji Her,” katanya.

KPK menilai pemanggilan para pengusaha itu penting untuk menelusuri dugaan penerimaan suap oleh sejumlah pejabat Bea Cukai yang berkaitan dengan pengurusan barang impor dan cukai. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari pendalaman terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Jadi, memang kami tidak pilih-pilih. Artinya, temuan dokumen yang saya sebutkan tadi, di perkara yang lain juga, ketika kami menemukan dokumen, ada di dalamnya beberapa poin-poin yang masih terkait, kami akan lakukan klarifikasi,” jelasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 17 orang dan menetapkan sejumlah pejabat serta pihak swasta sebagai tersangka.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Selanjutnya, pada 26 Februari 2026, Budiman Bayu Prasojo juga ditetapkan sebagai tersangka baru.

Pendalaman perkara kemudian mengarah pada dugaan korupsi pengurusan cukai, terutama setelah penyidik menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi di sektor kepabeanan dan cukai.

Pengembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus berlanjut seiring upaya KPK menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana dari kalangan pengusaha kepada pejabat terkait. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional