Kejari Cirebon Tahan Tiga Petinggi BPR Terkait Kasus Kredit Menyimpang

Kejari Cirebon Tahan Tiga Petinggi BPR Terkait Kasus Kredit Menyimpang

Bagikan:

CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menahan tiga petinggi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pencairan kredit. Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara mencapai Rp17,3 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DG selaku Direktur Utama (Dirut), AS selaku Direktur Operasional (Dirops), dan ZM dari bagian kredit. Mereka langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon pada Senin (13/04/2026) malam untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Pantauan di lokasi, ketiga tersangka keluar dari kantor Kejari Kota Cirebon melalui pintu belakang dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Salah satu tersangka yang disapa “Pak Didi” terlihat menunduk tanpa memberikan komentar meski sejumlah awak media memanggil namanya.

“Pak Didi, gimana kabarnya Pak?” teriak sejumlah awak media.

Namun tak ada jawaban.

Ia tetap diam, menunduk dan terus melangkah.

Pengawalan dilakukan secara ketat oleh petugas kejaksaan dan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Garnisun. Ketiganya kemudian dinaikkan ke mobil tahanan yang telah siaga di area parkir, di tengah sorotan lampu kamera dan kerumunan wartawan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring mengatakan, status ketiga orang tersebut dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Pada hari ini, Senin 13 April 2026, kami telah meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon,” ujar Roy, sebagaimana diberitakan Tribunjabar, Senin, (13/04/2026).

Menurutnya, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran kredit konsumtif dan modal kerja yang berlangsung dalam rentang waktu 2017 hingga 2024.

“Penyimpangan terjadi dalam pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon,” ucapnya.

Berdasarkan audit BPK, total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp17.358.730.318. Nilai kerugian itu menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon terhitung mulai hari ini,” jelas dia.

Kejari menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Hingga kini, sedikitnya 60 saksi telah diperiksa guna mengungkap dugaan praktik korupsi secara menyeluruh.

“Sejauh ini baru tiga orang ini. Namun kemungkinan selalu ada tergantung pendalaman dari tim penyidik,” katanya.

Saat disinggung mengenai dugaan kejanggalan dalam pencairan kredit, termasuk kemungkinan pinjaman bernilai kecil yang cair dalam jumlah besar, pihak kejaksaan menyatakan fakta lebih lanjut akan dibuka di persidangan.

“Itu nanti akan terungkap di persidangan. Kalau memang ada fakta seperti itu, pasti akan dibuka,” ujarnya.

Kasus ini menambah tekanan terhadap kondisi Perumda BPR Bank Cirebon yang sebelumnya telah terdampak pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Publik kini menanti perkembangan proses hukum, termasuk kemungkinan munculnya tersangka lain dan fakta baru dalam persidangan mendatang. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi